ANDOOLO, TOPIKSULTRA.COM – Ketidakpatuhan PT Ifishdeco terhadap Putusan Mahkamah Agung bernomor 1529 K/Pdt/2018, terhadap penggugat dalam hal ini Hardin Silondae untuk membayar ganti rugi atas lahan penggugat yang tambang oleh PT Ifishdeco sejak tanggal 10 Agustus 2018 membuat penggugat menempu jalur dengan memboikot aktifitas pertambangan PT Ifishdeco yang berlokasi di Kelurahan Ngapaaha Kecamatan Tinanggea Kabuaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Keputusan untuk melakukan boikot itu dilakukan setelah pihak penggugat melalui kuasa hukumnya Andre Darmawan berteman menemui jalan buntu, karena itu boikot merupakan satu satunya jalan, agar pihak PT Ifishdeco melaksanakan putusan Mahkamah Agung.
“Ia, ini merupakan satu satunya jalan yang harus kami lakukan yakni dengan memboikot aktifitas pertambangan PT Ifishdeco. ini diputuskan setelah kami pihak penggugat bersepakat,” ujar Muh Juhir Silondae ST selaku perwakilan penggugat Hardin Silondae kepada awak media ini usai melakukan pertemuan dengan kuasa hukumnya di Kantor Sekretariat HAMI Konsel di Desa Sanggi Sanggi, Selasa 15 Oktober 2019.
Menurut Juhir, untuk menggelar aksi pemboikotan aktifitas pertambangan tersebut, terlebih dahulu akan menyampaikan kepada pihak pengamanan dalam hal ini Polres Konsel dan Polsek Tinanggea di tembuskan kepada pihak PT Iffishdeco.
“Agendanya hari sabtu dan minggu kita lakukan boikot atas kegiatan pertambangan PT Ifishdeco di Kelurahan Tinanggea, “terangnya.
Begitu juga yang disampaikan ketua Komite Pemantau Pengawas Pertambangan Sulawesi Tenggara Abdul Kadir, S. Sos bahwa PT Ifishdeco dinilai tidak patuh atas perintah Mahkama Agung RI untuk melakukan ganti rugi lahan milik penggugat Hardin Silondae.
“Kami mendukung langka langkah yang dilakukan oleh pihak penggugat untuk melakukab boikot terhadap aktifitas pertambangan PT Ifiahdeco. Hal ini dimaksudkan agar pihak tergugat dalam hal ini PT Ifiahdeco untuk segera memenuhi tuntutan penggugat sesuai perintah Mahmah Agung,” katanya menambahkan.
Menurut Kadir, PT Ifishdeco tidak ada alasan lain untuk tidak memenuhi perintah Mahkama Agung yang telah incrah. Meski pihak Ifishdeco akan melakukan upaya hukum lainnya yakni Peninjauan kembali.
“PK tidak akan menggugurkan perintah MA, karena itu PT Ifishdeco harus mengganti rugi pihak penggugat yang telah memenangjan persidangan mulai tingkat pertama dipengadilan Negeri hingga di tingkat MA,” tambahnya.
Untuk itu jalur untuk melakukan boikot atas aktivitas pertambangan PT Ifishdeco merupakan hal yang wajar dan itu merupakan hak bagi penggugat.
“Insyah Allah kami akan melakukan pendampingan kepada penggugat untuk turut memboikot kegiatan pertambangan PT Ifishdeco di Kelurahan Tinanggea dengan cara menghentikan pengangkutan ore nikel dan lainnya,” urainya.
Senada dengan itu kuasa hukum lainnya Samsudin SH, C. I. L mengakui, jika langkah boikot atas aktifitas pertambangan PT Ifishdeco merupakan kesepakatan yang diputuskan oleh penggugat, mengingat PT Ifishdeco dinilai tidak patuh akan prrintah MA.
“Kami akan bersurat kepada pihak pengamanan dalam hal ini Polres Konsel dan Polsek Tinanggea, sebagai pemberitahuan akan aksi pemboikotan yang dilaksanakan pada hari sabtu dan minggu,” urainya menjelaskan. (Kw/R)
Comment