Genjot IPM, Pemda Bombana Target Bentuk 50 PKBM pada Tahun 2020

Berita, Bombana479 Views
banner 468x60

BOMBANA, TOPIKSULTRA.COM — Sebagai langkah serius dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana menargetkan pembentukan 50 pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) di seluruh kecamatan tuntas pada 2020 ini.

“Targetnya tahun ini 50 PKBM harus dituntaskan,” ucap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bombana, Abdul Rauf Abidin, kepada Topiksultra.com, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin,(2/3/2020).

Menurutnya berdasarkan data Dinas Pendidikan Bombana, tercatat sebanyak kurang lebih 14.000 masyarakat Bombana belum memiliki ijazah, Sekolah menengah Atas(SMA), Sekolah Menengah pertama(SMP), bahkan masih ada yang belum memiliki Ijazah Sekolah Dasar(SD). Sehingga Rauf menilai, pembentukan 50 PKBM di Bombana itu nantinya akan menyerap dan meminimalisir jumlah masyarakat putus sekolah tersebut.

Rencananya, kata Rauf, penanggung jawab PKBM di kecamatan juga akan fokus melakukan pendataan dan rekrutmen peserta didik langsung di Desa dan Kelurahan, dengan syarat memasukan data calon dapodik lengkap, berdasarkan Kartu keluarga(KK), KTP, dan foto kopy ijazah terakhir bagi yang suda memiliki ijazah SD, namun hendak ingin memiliki ijazah SMP ataupun SMA.

“Kalau star dari SD, tiga-tiga tahun baru ikut SMP, tiga tahun berikutnya baru bisa SMA. sama seperti sekolah pada umumnya. Tiap Kecamatan minimal tiga PKBM sesuai jumlah masyarakatnya,”urai Abdul Rauf.

Selain itu, Rauf menjelaskan, program PKBM yang bersumber dari anggran pendapatan belanja Daerah(APBD)ini juga dinilai sebagai upaya perbaikan IPM di Bombana, sebab saat ini semua lapangan pekerjaan suda mengharuskan penggunaan ijazah sebagai salasatu syarat pendaftaran.

“Meski mampu bekerja kalau tidak ada ijazah itu susah. Banyak yang mampu bekerja tapi sayangya tidak memiliki ijazah,” tambahnya.

Diungkapkanya, dari target 50 PKBM, saat ini sekitar sepuluan lebih suda dalam pengecekan Dikbud Bombana. Tiga diantaranya telah di serahkan ke Dinas Perijinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bombana untuk di keluarkan izin operasionalnya.

“Kami mengusulkan ke PTSP, setelah dikeluarkan rekomendasi, kami verifikasi dan pengecekan lagi, faktualnya dilapangan, setelah itu hasilnya akan kembali kita usulkan ke PTSP untuk dikeluarkan izin operasionalnya,” urainya.

Laporan: Refli

Editor

Comment