LASUSUA, TOPIKSULTRA.COM — Kepala Desa Watuliwu Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara, inisial S, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pemakaman umum (TPU) yang berlokasi di Desa Pitulua Kecamatan Lasusua.
Kepala Kejari Kolut, Teguh Imanto, didampingi Kasi Pidsus, Heri Okta, dan Kasi Intel, Toyib Hasan, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kolut, Senin (15/3/2021), mengatakan dari hasil pengembangan, penyidik berkesimpulan dan menetapkan satu tersangka baru, S yang menjabat kepala desa aktif di Desa Watuliwu, yang berperan atau terlibat langsung dalam Transaksi penjualan tanah tersebut. Tersangka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah nomorĀ 110/P.3.16/FD.2/03/2021 tertanggal 15/3/2021.
“Berdasarkan alat bukti yang kita temukan, yang bersangkutan terlibat langsung mulai dari pengurusan pengadaan tanah dan upaya – upaya merekayasa administrasi tanah sampai dengan penerimaan uang,” kata Kajari Teguh Imanto.
Sebelumnya, Februari 2021 kejaksaan telah menetapkan dua orang tersangka FI dan FA yang dianggap bertanggung jawab terhadap pengadaan lahan TPU oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Kolut, yang dinilai merugikan keuangan negara senilai Rp350 juta.
“Dalam proses penyidikan yang pertama sudah mendekati 90 persen, dan yang sekarang ini kami juga percepat proses perampungan berkasnya dan dapat segera kami melimpahkan berkasnya ke pengadilan,” ujarnya.
Selain menetapkan tersangka baru, penyidik juga telah menyita dan mengamankan alat buktinya berupa uang tunai senilai Rp30 juta.
Laporan: Ahmar