Kades di Mubar Diduga Palsukan Rekomendasi Camat

Berita, Muna Barat431 Views

MUNA BARAT, TOPIKSULTRA.COM — Kepala Desa di Santiri, Abdul Rahim, diduga memalsukan rekomendasi camat Tiworo Utara Kabupaten Muna Barat (Mubar), terkait pemberhentian enam orang perangkat desa oleh kepala Desa Santiri, Abdul Rahim, pada tanggal (15/5/2020), Nomor 07 tahun 2020.


Camat Tiworo Utara, Sukarti Lyikra,mengaku tidak mengetahui langkah kepala desa Santiri, Abdul Rahim dalam melakukan pemberhentian enam orang perangkat desa di Desa Santiri.

“Saya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada Kades santiri, dan saya tidak tau proses pemberhentian enam orang perangkat desa tersebut”,terangnya kepada TOPIKSULTRA.COM, Selasa (23/6/2020).

Bahkan, Sukarti mengaku telah menyampaikan kepada seluruh kades di Wilayah Tiworo Utara agar tidak melakukan pergantian perangkat. Hal itu menindaklanjuti surat edaran sekda Mubar LM.Husein Tali tentang larangan pemberhentuan perangkat desa oleh kepala desa se-Kabupaten Muna Barat.

“Saya juga sudah melakukan rapat dengan seluruh kepala desa se-Kecamatan Tiworo Utara terkait surat edaran sekda Mubar. Jadi kalau ada yang melakukan pemberhentian itu saya tidak tau,” katanya.

Kades Santiri, Abdul Rahim, mengaku pemberhentian enam orang perangkat desa tersebut sudah dikonsultasikan dengan camat. Namun, pernyataan kades tersebut dibantah Sukarti selaku Camat Tiworo Utara.

“Kalau ada SK pemberhentian aparat desa, berarti SK itu tidak sah karena prosesnya tidak sesuai prosedur. SK itu cacat Hukum,” jelasnya.

Laporan: La Ode Pialo

Editor

Comment