Kejari Kolut Keluarkan Rekomendasi Evaluasi Kinerja PDAM Tampanama

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Kejaksaan Negeri Kolaka Utara mengeluarkan surat rekomendasi laporan hasil penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah air minum perkotaan PDAM Tirta Tampanama Kabupaten Kolaka Utara, tahun anggaran 2018 dan tahun anggaran 2019. Surat perintah penyelidikan nomor : Print-35/P.3.16/Fd.1/09/2021 tanggal 07 September 2021, ditujujukan kepada bupati dan ditembuskan kepada Ketua DPRD Kolut.

Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Utara, Buhari Djumas membenarkan telah menerima surat tembusan dari pihak Kejaksaan Negeri Kolaka Utara yang ditujukan ke bupati Kolaka Utara terkait Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tampanama.

“Untuk mengambil langkah-langkah penting dalam hal menyelesaikan polemik yang dialami oleh PDAM Tirta Tampanama, karena didalam rekomendasi pihak kejaksaan negeri Kolaka Utara ada 6 poin yang dihasilkan dari hasil penyelidikan mereka.” ujarnya

Menurut Buhari, sejak awal DPRD telah mengambil langkah karena kami melihat kesehatan PDAM Tirta Tampanama harus segera dilakukan perbaikan oleh pihak Pemerintah Kabupaten supaya pengelolaan manajemen administrasi PDAM Kembali Sehat.

“Karena di dalam isi surat rekomendasinya yang pertama Bahwa harus dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengadaan barang dan jasa di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) termasuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Saya kira ini tugasnya bagian Hukum, Bappeda dan DPRD untuk membuat Perda supaya kita tidak salah melangkah,” tuturnya.

Pihak manajemen PDAM Tirta Tampanama harus membuat rencana bisnis plant yang tepat untuk meningkatkan usahanya sehingga bisa menyeimbangkan antara pendapatan dan karyawan.

“Ini kembali kepada pihak PDAM itu sendiri karena disinilah mereka harus membuat suatu kreativitas artinya harus dikoreksi kalau disitu terdapat manajemen yang tidak mampu berjalan sesuai dengan koridor manajemen yang benar maka perlu dilakukan evaluasi,” katanya.

Menurut politisi Partai Demokrat ini, jumlah pengawas yang melebihi aturan ini juga dilakukan evaluasi misalnya kalau di PDAM terdapat ada 5 Orang berarti disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 54 tahun 2017 tentang BUMD berapa yang ditetapkan jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak dengan jumlah direksi agar tidak ada lagi pelanggaran didalamnya.

“Termasuk jumlah pegawai dan karyawan PDAM itu harus sesuai dengan surat keputusan menteri dalam negeri nomor : 46 tahun 1999 tentang pedoman penilaian kinerja PDAM dan peraturan menteri Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) nomor 27.” tegasnya

Buhari Djumas juga mengaku sudah pernah RDP dengan pihak PDAM dan terdapat jumlah Karyawan yang lebih sebanyak 60 Orang dan tidak seimbang dengan jumlah pendapatan yang ada.

“Karena belum ada tindak lanjut dari pihak PDAM ditambah lagi dengan surat rekomendasi dari pihak Kejaksaan Negeri Kolaka Utara maka kami DPRD setelah selesai beberapa agenda kegiatan yang sangat mendesak bulan ini pertama adanya reses, Rapat kerja program DPRD satu tahunan, bimbingan teknis tentang kemampuan kapasitas DPRD.” urainya.

Menurutnya, didalam RDP nantinya kami akan memanggil sekretaris kabupaten, Bagian Hukum, Dirut PDAM Tirta Tampanama, Dinas Perizinan, dan Badan Pendapatan Daerah, dan sejumlah pihak terkait karena setelah saya pelajari surat rekomendasi kejaksaan negeri Kolaka Utara harus secepatnya di tindaklanjuti.

Karena ada beberapa poin yang menjadi sorotan utama termasuk direksi yang terlalu banyak dan tidak maksimal bekerja, jumlah karyawan yang melebihi kapasitas dan ini harus segera dilakukan evaluasi sehingga kita bisa di hasilkan suatu kesimpulan untuk rekomendasi ke Bupati Kolaka Utara.

Laporan : Ahmar

Editor

Comment