Kejari Kolut Siap Terapkan KUHP Baru, Pidana Kerja Sosial Dimantapkan Lewat MoU dan PKS

Berita, Kendari688 Views

TOPIKSULTRA.COM, KENDARI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Muh. Rivai S., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pada Rabu (10/12/2025), jajaran Kejaksaan se-Sulawesi Tenggara menghadiri dua agenda penting, yaitu Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Gubernur Sulawesi Tenggara dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, serta Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara.

Penandatanganan MoU dan PKS tersebut berfokus pada pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, salah satu bentuk pemidanaan baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Langkah ini merupakan bagian dari persiapan nasional menjelang diberlakukannya KUHP baru pada Januari 2026.

Kasi Intel Kejari Kolaka Utara menjelaskan bahwa kesepahaman tersebut menjadi bagian strategis dalam membangun sistem pemidanaan yang lebih modern, humanis, dan berorientasi pada pemulihan sosial.

“Pidana kerja sosial merupakan wujud pembaruan hukum yang menempatkan keadilan dan kemanfaatan sebagai prinsip utama. Karena itu, sinergi lintas lembaga sangat dibutuhkan agar implementasinya berjalan efektif dan tidak menimbulkan hambatan di daerah,” ujar Muh. Rivai dalam rilis resminya.

Lebih lanjut, Rivai menyebutkan bahwa MoU tersebut mencakup penguatan koordinasi antar lembaga dalam penegakan hukum, peningkatan pelayanan hukum, serta persiapan teknis dan administratif untuk memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan terukur, terawasi, dan berintegritas.

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Dr. Abd. Qohar Af, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejati Sultra Sugiyanta, S.H., Gubernur Sulawesi Tenggara Jend. TNI (Purn) Andi Sumangerukka, S.E., M.M., para Asisten Kejati Sultra, dan Sekretaris Daerah Provinsi Sultra Drs. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D.

Rivai menegaskan bahwa MoU dan PKS ini menjadi landasan awal bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyiapkan mekanisme, sarana, dan standar pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk keterlibatan perangkat daerah sebagai lokasi dan fasilitator program.

“Kami ingin memastikan bahwa ketika KUHP baru mulai berlaku pada Januari 2026, seluruh unsur terkait sudah siap mulai dari penyediaan lokasi kerja sosial, jenis kegiatan, hingga mekanisme pengawasan,” ujarnya.

Menurut Rivai, pidana kerja sosial bukan hanya bentuk hukuman, tetapi menjadi sarana edukasi yang memberi kesempatan bagi pelaku tindak pidana ringan untuk memperbaiki diri tanpa meninggalkan nilai kemanusiaan.

Kejari Kolaka Utara, kata Rivai, berkomitmen mendukung penuh implementasi pemidanaan ini melalui:

  • Koordinasi aktif dengan pemerintah daerah dan instansi teknis terkait.

  • Penyediaan lokasi dan jenis kegiatan kerja sosial yang bermanfaat dan tidak merendahkan martabat manusia.

  • Pelaksanaan pengawasan dan pembimbingan langsung.

  • Penyediaan data, dokumentasi, dan laporan berkala.

  • Sosialisasi kepada masyarakat tentang konsep dan manfaat pidana kerja sosial.

“Ini bukan hanya soal mengikuti aturan baru, tetapi membangun paradigma hukum yang lebih progresif. Kejari Kolaka Utara siap bekerja sama dengan Pemprov maupun Kabupaten agar pelaksanaannya benar memberikan dampak positif bagi masyarakat,” Tegasnya

Ia berharap sinergi antara Pemerintah Provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Kejaksaan dapat memperkuat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam membangun sistem pemidanaan alternatif yang lebih berkeadilan.

Laporan: Ahmar

Comment