Kesal Terhadap Kadesnya, BPD bersama Puluhan Warga Desa Mosiku Kolaka Utara datangi Kantor DPRD

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Dengan penuh Kekesalan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), bersama puluhan masyarakat Desa Mosiku Kecamatan Batuputih Kabupaten Kolaka Utara mendatangi Kantor DPRD Usai melayangkan surat ke pihak Anggota DPRD sejak hari Rabu (25/5/2022) pada bulan lalu yang ditandatangani 95 orang masyarakat Desa Mosiku meminta DPRD Kolaka Utara untuk melakukan Rapat Dengan Pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait.

Didalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar di ruang Rapat,Senin (13/6/2022) tepatnya pada pukul. 10.00 WITA bersama dengan pihak Anggota Komisi I DPRD bidang hukum dan Pemerintahan serta pihak terkait, mulai dari Irban.I Inspektorat, Bidang Pemerintahan Desa Dinas DPMD, Usman,SE, Pendamping Desa Tenaga Ahli (TA) Kabupaten Kolaka Utara, Suplai, Pendamping Kecamatan dan Pendamping Lokal Desa, Harianto.

Dari sejumlah catatan BPD bersama Masyarakat Desa Mosiku dan meminta kepada pihak DPRD Kolaka Utara mempercepat proses hukum oknum Kepala Desa Mosiku yang saat ini  sementara ditangani Tipikor Polres Kolaka Utara. atas Dugaan Korupsi Dana Desa mulai sampai dengan tahun 2021 dan penyaluran BLT yang tidak sesuai dengan penerima yang sebenarnya tahun 2022.

Selain dua tuntutan tersebut, menurut Ketua BPD, Walinono bersama puluhan warga Mosiku,sejak tahun 2022 Pemdes tidak pernah melaksanakan musyawarah desa (Musdes) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Olehnya itu, terindikasi APBDes dan RKPdes tahun 2022 di rekayasa.

Menindaklanjuti tuntutan masyarakat itu, Komisi I DPRD Kolaka Utara,menggelar RDP tahap pertama untuk mendengarkan secara langsung keluhan ketua BPD, masyarakat, dan tokoh masyarakat Desa Mosiku sebagaimana yang tertuang dalam surat tersebut.

Ketua Komisi I, Drs. Sabrie Bin Mustamin, didampingi Wakil ketua Komisi I Mustamrin Saleh, dan Sekertaris Komisi I, Martani Mustafa, SP. Hadir dalam RDP, Hj. Yuli Mulyana, SE, Firdaus Karim, dan Nirma.

Asmir, Salah Satu Tokoh Masyarakat dipersilahkan untuk menjelaskan perilaku Kades Mosiku yang telah menetapkan APBDes tahun 2022 tanpa melalui musyawarah desa dan tidak melibatkan anggota BPD dianggap sewenang-wenang.

“Atas dasar itu, beberapa keputusan yang tertuang melalui hasil Musdes itu. Seperti, penetapan penerima BLT tahun 2022 dan keputusan lainnya telah direkayasa bahkan penetapannya tidak ditandatangani Ketua BPD Desa Mosiku,” Ujarnya

Dijelaskannya, bahwa Kades Mosiku memimpin dengan cara otoriter sesuka hati serta keinginannya dan tidak ingin menerima saran dari masyarakat desa.

“Untuk itu kami gantungkan harapan kami sebagai warga yang buta hukum kepada Tipikor Polres dan anggota DPRD Kolaka Utara agar menindaklanjuti tuntutan kami. Harapan ini kami sandarkan ke bapak-bapak semua,” pungkasnya

Hal senada juga disampaikan Ketua DPD Mosiku. Kata dia, musyawarah desa tahun 2022 hanya settingan Kepala Desa karena pihak DPD tidak pernah dilibatkan dalam proses pembahasan APBDes.

“Salah satu contoh data penerima BLT yang keluar tahun 2022 tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Manipulasi data itu dilakukan Kades tanpa melibatkan BPD dalam proses pembahasan dan penetapan,” tegasnya

Menanggapi keluhan masyarakat Mosiku tersebut, Komisi I DPRD Kolaka Utara memutuskan kembali menggelar RDP tahap II, Selasa (14/6/2022) dengan menghadirkan Kepala Desa Mosiku, DPMD Kolaka Utara, Inspektorat Kolaka Utara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kolaka Utara, Anggota BPD Mosiku, PLD Mosiku dan pihak-pihak terkait.

“RDP yang akan digelar besok untuk meminta klarifikasi sekaligus mendengar pendapat Kepala Desa Mosiku terkait tuntutan yang diajukan masyarakat hari ini,” ucap Mustamrin.

Menurut, Ketua DPC PPP Kolaka Utara ini bersama anggota DPRD dan peserta rapat menetapkan 5 poin hasil RDP hari ini untuk dibahas dalam RDP tahap ke II.

“Poin-poin yakni pertama, meminta penjelasan ke pihak-pihak terkait atas pelaksanaan Musdes yang inprosedural. Dua, Pergantian aparat desa yang dilakukan sewenang-wenang dan digantikan keluarga dekat Kades. Tiga, tindakan Kades yang sewenang-wenang atau tidak ingin menerima saran dari BPD dan masyarakat atas setiap kebijakan yang dibuat,” katanya

Menurutnya, Empat, semua keputusan tidak lahir dari musyawarah desa. Lima, meminta pihak DPMD untuk tidak mencairkan dana BLT tahap ke dua karena diduga tidak tepat sasaran.

“Jadi besok semua keputusan RDP hari ini akan kita singkrongkan dengan pernyataan pemerintah desa dan pihak-pihak terkait,”tuturnya

Laporan : Ahmar

Editor

Comment