TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Usai menetapkan Tiga Pasang Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara pada hari Minggu (22/9/2024) melalui Rapat Pleno Tertutup. Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kolaka Utara, (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menetapkan nomor urut pasangan Calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Kolut tahun 2024 melalui Rapat Pleno Terbuka dengan proses Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon di Aula Islamic Center, Masjid Agung Lasusua, Senin malam (23/9/2024).
Acara Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara diaaksikan Forkompinda dan Ketua Bawaslu dan jajarannya serta dari Para Partai Pengusung dan Pendukung bahkan dari ketiga Calon Bupati dan Wakil Bupati masing-masing membawa pendukung dan simpatisan sebanyak 100 orang.
Sebelum dilakukan pengundian terlebih dahulu dari ketiga Calon pihak KPU mempersilahkan masing-masing Wakil Bupati mencabut nomor antrian untuk pencabutan nomor urut.
Pencabutan nomor antrian dimulai dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang pertama mendaftar di KPU yakni Calon Wakil Bupati, Timber yang mendapatkan nomor antrian 2, kemudian disusul Calon Wakil Bupati, H.Jumarding mendapatkan nomor antrian 10, kemudian Paslon Wakil Bupati,H. Abbas,S.E mendapatkan nomor antrian 3.
Setelah usai kegiatan pengambilan nomor antrian dilanjutkan dengan pencabutan nomor urut yang dilakukan oleh tiga Calon Bupati.
Kemudian dari hasil pencabutan nomor urut yang dilakukan dari ketiga Calon Bupati berdasarkan nomor antrian dengan didampingi masing – masing Wakilnya dengan disaksikan secara bersama – sama.
Dari hasil undian yang dilakukan oleh para pasangan Calon Bupati dan Wakil maka ditetapkan yakni Paslon,H. Anton – H.Abbas mendapat nomor urut 1.
Sedangkan Paslon, H. Sumarlin-Timber mendapatkan nomor urut 2, sementara Paslon, H.Nur Rahman Umar- H.Jumarding mendapatkan nomor urut 3.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Utara, Nurgalia menjelaskan, Penetapan nomor urut sesuai dengan hasil undian yang dilakukan oleh para Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara.
“Undian dimulai dari Wakil Pasangan Calon sebagai dasar penetapan Nomor Urut Calon. Setelah penetapan nomor urut, para calon akan melangkah ketahapan berikutnya,” ujar Nurgalia dalam memandu kegiatan tersebut. Senin Malam (23/9/2024).
Selain itu,Nurgalia juga menghimbau kepada para Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk tetap menjaga konduktivitas selama Pilkada berlangsung.
Usai menggelar penetapan nomor urut, masing-masing ke tiga calon memberikan sambutan terkait Pilkada Damai dengan diberikan Waktu 5 menit.
Laporan : Ahmar
















Comment