LSM LIRA Kolut Minta Pemkab Ambil Alih IUP yang Akan Berakhir

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Imformasi Rakyat (LSM LIRA) meminta Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) secepatnya mengeluarkan Surat Rekomendasi ke Pemerintah Pusat dan mengambil alih lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang akan berakhir masa berlakunya pada 2026 mendatang maupun kawasan pertambangan yang masih kosong untuk di kelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau BUMD.

Adapun wilayah kawasan Pertambangan yang dimaksud berlokasi di dua Kecamatan Lasusua dan Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara Sulawesi Tenggara.

Bupati LSM LIRA Kolaka Utara, Rafsanjani, S.H., M.Kn, mengatakan, dengan habisnya masa berlaku beberapa IUP merupakan peluang strategis yang tidak boleh disia-siakan oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara. Pihaknya mengapresiasi dan sangat mendukung langkah DPRD Kolaka Utara yang sedang melakukan upaya menjemput peluang.

Dengan adanya upaya tersebut kita juga mendorong Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Kabupaten Kolaka Utara untuk mengeluarkan surat Rekomendasi ke Pemerintah Pusat untuk tidak memperpanjang masa berlaku IUP mereka dan meminta Pemerintah Pusat untuk memberikan peluang kepada Daerah melalui BUMD.

“Selama ini, kita hanya menyaksikan kekayaan alam kita digali dan diangkut keluar daerah, sementara manfaat langsung yang dirasakan masyarakat masih sangat minim. Dengan berakhirnya sejumlah IUP di tahun 2026, ini saatnya Daerah bangkit dan mengambil peran strategis,” ujar Rafsanjani kepada awak media di salah satu warkop di Lasusua. Jum’at (4/7/2025)

Lebih lanjut, Rafsanjani menyebut seharusnya Bupati Kolaka Utara harus memamfaatkan peluang ini dengan segera mengeluarkan Surat Rekomendasi ke Pemerintah Pusat dengan beberapa Poin Penting yang diantaranya tidak memperpanjang IUP yang akan Habis masa berlakunya, IUP yang akan berakhir di prioritaskan ke BUMD, serta tidak ada perluasan IUP dan penerbitan IUP Swasta baru diwilayah yang masi kosong.

“Kalau kita hanya bergantung pada investor swasta tanpa kapasitas lokal yang kuat, maka potensi kita akan terus dimanfaatkan tanpa nilai tambah yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat dan Pembangunan Daerah termasuk PAD,” sebutnya

Menurut, Rafsanjani data yang dihimpun DPD LSM LIRA Kolaka Utara, terdapat kurang lebih ada empat IUP yang masa berlakunya akan habis pada tahun 2026. Beberapa di antaranya beroperasi di wilayah yang memiliki potensi besar nikel dan komoditas mineral lainnya.

Pihaknya sangat menyayangkan kondisi saat ini di mana Daerah hanya menjadi penonton dan sebagian besar pengusaha lokal tidak dilibatkan oleh pemilik IUP.

“Pengelolaan yang berbasis keadilan sosial harus menjadi prioritas,jangan sampai kekayaan alam kita hanya menjadi kutukan dan menimbulkan ketimpangan yang semakin lebar. Ini bukan hanya soal investasi, tetapi juga soal kedaulatan Ekonomi Daerah,”tegasnya

Menurutnya, dari sisi regulasi nasional, sebenarnya sudah terbuka peluang bagi Daerah untuk berpartisipasi dalam pengelolaan tambang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengamanatkan bahwa BUMD dapat diberikan secara prioritas dalam pengelolaan wilayah Izin Usaha Pertambangan.

Namun, implementasi di tingkat daerah masih sering terbentur dengan persoalan teknis dan politik.

Selain itu,Bupati LSM LIRA juga mengingatkan bahwa jika daerah tidak segera mengambil sikap, maka peluang tersebut akan kembali diambil oleh pihak lain yang diketahui selama ini tidak memberikan ruang kepada Daerah maupun Pengusaha Lokal. Ia berharap Bupati Kolaka Utara mengambil sikap dan langkah strategis serta bersinergi dengan DPRD untuk segera merumuskan hal ini.

“Waktu kita tidak banyak. 2026 tinggal beberapa bulan lagi. Kalau kita tidak bergerak sekarang, kita akan kembali menjadi penonton di tanah sendiri. Kami dari DPD LSM LIRA siap menjadi mitra kritis dan konstruktif untuk mengawal proses ini,” sebutnya

Dengan situasi ini, publik menanti langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara. Apakah akan muncul BUMD yang siap bertarung di sektor pertambangan? Apakah masyarakat lokal akan menjadi bagian dari kebangkitan ekonomi berbasis sumber daya alam?

Tahun 2026 bisa menjadi babak baru bagi Kolaka Utara, jika momentum ini dimanfaatkan dengan cerdas, adil, dan berpihak pada kepentingan Daerah. Sudah saatnya Kolaka Utara tidak hanya jadi penonton, tetapi juga pemain utama dalam mengelola kekayaan buminya sendiri.

Laporan: Ahmar

Comment