Mengadu ke Ombudsman Karena Tak Lolos Lelang, CV Almor Dianggap Tak Memenuhi Syarat


TOPIKSULTRA.COM, LASUSUA—CV Almor, salah satu rekanan pengadaan barang dan jasa yang pernah mengikuti proses lelang proyek pada kantor Dinas PU Kolut, dikabarkan mengadukan panitia lelang Kolut ke Ombudsman RI Perwakilan Sultra, karena merasa dibatalkan keikutsertaannya dalam proses lelang tersebut.

Menanggapi aduan tersebut, Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kolaka Utara, Alaudin Syah, membantah adanya pembatalan proyek yang dilelang pada beberapa Minggu lalu.

Menurut Alauddin Syah, rata – rata penyedia telah mengikuti proses tahapan lelang ketika pembukaan penawaran terbuka. “Dan pemilik CV Almor menawar harga yang terendah,” katanya kepada topiksultra. com (14/6/2021), di ruang kerjanya.

Menurutnya, ada anggapan yang keliru dari rekanan, mereka menganggap kalau sudah menawar terendah, mereka sudah jadi pemenang. Sementara dalam permen PU Nomor 14 tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan barang dan jasa konstruksi, itu sistem evaluasinya tidak dimulai dari harga yang dibuka tetapi yang harus dilaksanakan dalam proses evaluasi adalah proses administrasi dulu.

Sesuai standar dokumen lelang yang dipakai, ada beberapa macam standar metode pelelangan. “Sementara yang kami pakai adalah mengacu pedoman standar permen PU Nomor 14 tahun 2020 dengan sistem gugur,” tuturnya.

Sistem gugur kata Alauddin Syah, tahapannya dimulai dari evaluasi administrasi, teknis dan harga. Sehingga kalau sejak awal sudah tidak memenuhi proses administrasi, maka panitia tidak akan meloloskan atau melanjutkan ke proses berikutnya. 

Alauddin menegaskan, pemahaman rekanan itulah yang salah tafsir, karena mereka beranggapan kalau penawaran mereka rendah, mereka pastikan sudah menang. “Padahal bukan seperti itu karena masih ada tiga tahap evaluasi yang mereka harus dilalui, “ujarnya.

Menurutnya,
kalau harga lelang sebuah proyek sudah dibuka dan rekanan yang ikut lelang lulus secara administrasi, maupun secara teknis dan harga penawaran memenuhi, barulah rekanan tersebut dapat dinyatakan sebagai pemenang.
“Jadi kami tidak pernah membatalkan, tetapi dokumen rekanan sendiri tidak memenuhi syarat dalam proses lelang, jadi mereka tidak lulus bukan dibatalkan, ” katanya menegaskan.

Sebaliknya, Alauddin mempersilakan kembali para rekanan yang ingin mengikuti lelang berikutnya, karena pokja atau panitia masih akan membuka kembali proses lelang terhadap beberapa pekerjaan.

Laporan : Ahmar

Editor

Comment