TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Perumda Air Minum Tirta Tampanama Kabupaten Kolaka Utara kembali memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kolaka Utara melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kerja sama ini menjadi kelanjutan kolaborasi yang telah terjalin selama beberapa tahun terakhir untuk mendukung penyelesaian tunggakan pelanggan sekaligus memberikan pendampingan hukum dalam pengelolaan perusahaan di bidang perkara Datun.
Penandatanganan MoU yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka Utara tersebut disaksikan Dewan Pengawas Perumda PDAM, Kepala Bagian Ekonomi, Kepala Bagian Hukum, serta jajaran Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, di antaranya Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Tubagus Ankie, S.H., M.H.
Kerja sama tersebut difokuskan pada penanganan persoalan perdata dan tata usaha negara, termasuk penyelesaian tunggakan pelanggan PDAM hingga Juli 2026 dengan total tunggakan keseluruhan sebesar Rp346.509.650.
Tunggakan tersebut berasal dari berbagai kategori pelanggan, mulai dari rumah tangga umum sebesar Rp70.435.100, instansi pemerintah/PNS sebesar Rp55.738.400, instansi lainnya sebesar Rp209.574.250, niaga khusus sebesar Rp10.761.900, hingga pelanggan yang rumahnya telah lama tidak dihuni namun masih dikenakan beban biaya administrasi sebesar Rp8.000 per bulan.
Direktur Perumda Air Minum Tirta Tampanama Kolaka Utara, Tasrim, S.Ag., M.Si., mengatakan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan Negeri merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus memperoleh pendampingan hukum dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat.
“Kerja sama ini merupakan kelanjutan dari perjanjian yang telah kami bangun pada tahun-tahun sebelumnya. Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kolaka Utara yang kembali bersedia melanjutkan kerja sama ini,” katanya saat memberikan sambutan, Rabu (22/7/2026).
Lebih lanjut, Tasrim mengatakan bahwa sebagai perusahaan daerah yang bergerak di bidang pelayanan publik, PDAM tidak dapat dipisahkan dari berbagai risiko hukum dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
“Kami menyadari dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat tentu tidak terlepas dari risiko hukum maupun risiko lainnya. Karena itu, Kejaksaan Negeri Kolaka Utara menjadi tempat yang tepat bagi kami untuk berkonsultasi dan mendapatkan arahan hukum. Harapan kami, Kejaksaan Negeri terus memberikan bimbingan sehingga pelaksanaan tugas dan kewajiban kami lebih terarah serta terhindar dari persoalan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Muchammad Arifin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan implementasi fungsi Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Kejaksaan merupakan satu-satunya lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan sebagai Jaksa Pengacara Negara. Kewenangan itu diberikan oleh undang-undang dan dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN maupun BUMD, termasuk Perumda PDAM,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki lima bentuk layanan hukum, yakni penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, dan pelayanan hukum.
Dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, Arifin menyampaikan bahwa Kejaksaan akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui negosiasi kepada pelanggan yang memiliki tunggakan sebelum menempuh jalur litigasi.
“Kami akan mengedepankan negosiasi dan pendekatan persuasif kepada pelanggan yang memiliki tunggakan. Namun apabila upaya tersebut tidak berhasil, maka tersedia mekanisme hukum yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku. Harapan kami bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, tetapi memberikan pemahaman agar mereka menyadari kewajibannya dan bersedia melunasi tunggakan,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya menilai bahwa keberhasilan penagihan terhadap sejumlah pelanggan akan berdampak positif terhadap tingkat kepatuhan pelanggan lainnya.
Ia juga mengapresiasi tarif dasar air PDAM Kolaka Utara yang dinilai masih relatif murah, termasuk bagi pelanggan yang tidak menggunakan air namun hanya dikenakan beban administrasi bulanan.
Meski demikian, Muchammad Arifin menyarankan agar ke depan dilakukan penyesuaian tarif secara proporsional dengan tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat serta peningkatan kualitas pelayanan.
Selain mendukung penyelesaian piutang, Kejaksaan Negeri Kolaka Utara juga membuka ruang bagi Perumda PDAM untuk memanfaatkan berbagai layanan hukum, mulai dari pendapat hukum, pendampingan hukum, audit hukum, hingga mediasi apabila perusahaan menghadapi persoalan hukum dalam pelaksanaan program maupun pengambilan kebijakan.
Melalui kerja sama tersebut, Perumda Air Minum Tirta Tampanama dan Kejaksaan Negeri Kolaka Utara berharap pengelolaan perusahaan semakin profesional, akuntabel, serta memiliki kepastian hukum dalam mendukung pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Laporan: Ahmar




















Comment