MUNA BARAT, TOPIKSULTRA.COM — Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar) siap membayarkan gaji ke-13 kepada 1.800 ASN di wilayah tersebut. “Anggaran untuk gaji ke-13 telah kita siapkan sebesar Rp.7miliar lebih,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset dan Pendapatan Daerah (BPKAD), Mubar, Rosma Sari Laute, kepada topiksultra.com, Selasa (11/8/2020).
Menurutnya, saat ini pihaknya melakukan proses penyesuaian aplikasi gaji ke-13 di Taspen untuk persiapan pencairan. “Insha Allah minggu ini sudah bisa dicairkan,” tuturnya.
Mantan Kepala BKPP Mubar ini mengaku, gaji 13 bagi ASN tidak jauh beda dengan tahun lalu. Proses pencairannya pun sama, yakni nontunai melalui nomor rekening masing-masing.
Hanya saja kata dia, saat ini Pemkab Mubar memiliki tambahan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lulus tahun lalu (2019).
“Kalau CPNS, hanya terima 80 persen, ditambah tunjangan lainnya karena mereka belum memiliki SK 100 persen,” ujarnya.
Besaran gaji ke-13 tersebut diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan ke-13 tahun 2020.
“Jadi bersabar saja dulu. Perlakuaannya sama, dan kita lakukan sesuai juknis,” katanya.
Laporan: La Ode Pialo
Comment