Naik Hingga 300 Persen, NJOP Bombana Dinilai Hanya Menambah Beban Rakyat

Bombana255 Views
banner 468x60

BOMBANA, TOPIKSULTRA.COM – Baru-baru ini Masyarakat Kabupaten Bombana diresahkan dengan Keputusan Bupati no 121 Tahun 2019, tentang perubahan atas Keputusan Bupati Bombana, No 17 a Tahun 2014 terkait Penetapan Klasifikasi Zona Nilai Tanah dan penetapan NJOP sebagai dasar penetapan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan.

Pasalnya, pemberlakuan Perbub tersebut diduga tidak melibatkan rakyat sebagai subjek pajak, serta kenaikanya yang terlampau tinggi hingga mencapai angka 300 persen, dinilai hanya menambah beban masyarakat Bombana.

Seperti dijelaskan Munawar, Ketua Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kabupaten Bombana, Menurutnya, kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi Bangunan(PBB) itu, seharusnya dijelaskan secara komperensif oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Bombana, serta Dispenda melalui rapat bersama DPRD sebagai Perwakilan Rakyat Daerah serta harus disosialisasikan kemasyarakat hasilnya.

“Harus dikomsumsi oleh pablik, jangan hanya buat sosialisasi sesama Pemintah Daerah saja, Camat, Lurah dan Desa.Tetapi harus melibatkan masyarakat, jangan hanya bilang keputusan bupati, baru peraturan Bupatinya kita tidak liat, mana aturannya,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (12/7).

Munawar juga mengatakan, untuk menjawab keluhan masyarakat, Pemda Bombana selalu berdalih, jika selama ini pembayaran pajak masih diberlakukan sama sebelum Bombana berpisah dengan Buton olehnya itu dilakukan penyesuaian.

“Sekarang mana keputusan bupatinya, mana aturannya itu, kan ada penjelasan didalam Perbub itu berapa naiknya, dan kenapa harus naik,” jelasnya.

Untuk itu Munawar juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bombana, tidak tinggal diam dengan kenaikan NJOP dan PBB yang sangat melambung tinggi tersebut. Semestinya kata Dia, DPR harus punya siap tegas dengan persoalan yang di alami oleh rakyat.

“DPR bisa merekomendasikan untuk membatlakan Keputusan Bupati tentang kanaikan NJOP PBB -P2,” ujar Munawar, Jum’at.

Sementara itu, Kepala Bidang(Kabid) Pendataan dan Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah,Andi Indrawati, mengatakan jika sebelum surat Keputusan Bupati terkait kenaikan NJOP diberlakukan, Pihaknya sudah melakukan survei lapangan di beberapa Kecamatan di wilayah Bombana.

“Ternyata NJOP yang kita pake kemarin sangat jauh berbeda.Pasaran yang ada, jalan poros Yossudarso dia itu 400 ribu permeter .Sementara tahun 2014 sampai 2018 sejak penyarahan KPP pratama hanya sekitar 70 ribu permeter, sedang ada beberapa wilayah masih ada 5 ribu permeter, makanya kita menyusuaikan NJOP yang ada,”ungkapnya diruang kerjanya, Jumat(12/7/).

“Sosialisasi itu kan tidak harus dalam forum terbuka, dan kami sudah melakukan itu kan bagian dari sosialisasi,” urainya.

Untuk itu Indrawati juga mengaku, pihaknya sudah membuka ruang bagi masyarakat daerah, jika ada masyarakat yang merasa keberatan atas kenaikan NJOP atas tanah yang dimilikinya.

“Jika ada masyarakat merasa tanahnya tidak prokduktif, misalnya tanahnya 10 hektar terlalu banya mari ke Kantor. Kami kan tidak tau secara keseluruhan mana tanah yang produktif dan tidak produktif,” tambahnya.

Laporan: Refli

Editor

Comment