Namanya Dicoret Dalam DPT Pilkades, Puluhan Warga Desa Lambuno Datangi DPMD Kolut

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA —- Puluhan warga Desa Lambuno, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara harus kehilangan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 30 April 2022 mendatang. Nama mereka dicoret dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh panitia meski telah menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Masyarakat yang dicoret hak pilihnya tersebut berbondong-bondong mendatangi dan meminta keadilan ke kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kolut, Senin (20/3/2023). Panitia Pilkades diduga ‘bermain mata’ kepada salah satu calon yang akan dimenangkan pada pilkades mendatang.

Salah satu warga asal Desa Lambuno, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara, Patahuddin melayangkan protes ke Dinas DPMD, karena sudah tinggal sekira 30 tahun di Desa Lambuno namun dianggap bukan warga setempat. Panitia berdalih dirinya memiliki tempat tinggal di desa lain yang menyebabkan ia dicoret.

“Saya ber-KTP Desa Lambuno dan memang siang malam tinggal di sana kurang lebih 30 tahun, Nama saya ada di Daftar Pemilih Sementara (DPS) namun di DPT dicoret panitia,” ungkap Patahuddin kepada Wartawan saat diwawancarai usai melakukan pertemuan dengan pihak DPMD, Senin (20/3/2023).

Lebih lanjut, Patahuddin mengatakan, rumahnya di kota kecamatan memang ada, namun hanya sebagai tempat singgah saat keluar kampung membawa hasil bumi hingga belanja keperluan rumah tangga. Hal itu karena jarak huniannya yang jauh dari pegunungan.

“53 orang yang dicoret ini semua ber-KTP Lambuno. petugas panitia desa juga tidak pernah temui kami menanyakan dan langsung main coret. Kalau KTP kami tidak diakui berarti saya tidak punya lagi hak suara pada pemilihan lainnya,” kesalnya.

Patahuddin menambahkan, yang membuat puluhan warga Lambuno tambah kesal karena ada beberapa warga yang sudah lama menetap di desa lain namun tetap dicatat sebagai pemilih. Mereka diduga sengaja didatangkan salah satu calon kades agar bisa memenangkan pemilihan.

Puluhan warga yang tidak diakui sebagai penduduk Lambuno itu menetap di daerah pegunungan Dusun III, IV dan V Desa Lambuno. “Jika kami tidak diakui secara otomatis ketiga dusun tersebut tidak berpenghuni alias dusun siluman,” ukarnya.

Ditempat yang sama, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kolut, Usman mengatakan, akan menindaklanjuti aspirasi sejumlah warga yang berdomisili di luar Desa Lambuno yang tercatat sebagai DPT. Ia juga menyarankan masyarakat yang melakukan protes mengajukan gugatan ke pengadilan.

“Kami akan secepatnya telusuri hal ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui, warga yang melakukan protes sebelumnya telah dipertemukan dengan pihak panitia. Hanya saja, panitia terkait tetap saja menolak 53 masyarakat tersebut, meski dibuktikan dengan KTP yang diterbitkan pemerintah.

Laporan : Ahmar

Editor

Comment