TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Nelayan Kolaka Utara mendapat bantuan 499 unit mesin dengan menggunakan tabung gas elpiji 3 kg saat sosialisasi konversi BBM ke BBG di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua pada Senin (14/11/2022).
Program kemitraan tahun anggaran 2022 antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR RI ini rencananya akan didistribusikan kepada ratusan nelayan yang tersebar di 13 kecamatan.
Selain membagikan mesin kepada nelayan, Anggota Komisi VII DPR RI, Rusda Mahmud juga menyoroti maraknya ilegal fishing dengan cara pengeboman ikan yang dilakukan oknum yang tak bertanggung jawab
“Ini tidak boleh diberikan bantuan mesin ke mereka, nelayan yang sering melakukan ilegal fishing, kecuali nelayan yang ramah lingkungan,” kata Rusda Mahmud kepada wartawan di lokasi kegiatan.
“Ini saya sampaikan kepada Dinas Perikanan Kabupaten (Kolut) untuk mengawasi, ketika ada nelayan yang dapat bantuan mesin dan menggunakan untuk melakukan pengeboman ikan maka bantuan ini tarik kembali,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kolaka Utara, Muhsin Hamzah mengatakan, kelebihan mesin dengan menggunakan tabung gas ini bisa menghemat uang saku para nelayan bahkan sangat irit hingga 50 persen.
“Kalau nelayan menggunakan BBM itu 6 liter per hari berarti sekitar Rp 72.000 per satu kali pakai, tetapi kalau pakai tabung gas elpiji 3 kg hanya mengeluarkan uang sebanyak 25 ribu rupiah,” terangnya.
Bantuan mesin pendorong konversi BBM ke BBG sebanyak 499 unit terdiri dari varian 1 mesin 6,5 PK sebanyak 436 unit. Varian 2 mesin 9 PK sebanyak 36 unit dan varian 3 mesin 13 PK sebanyak 27 unit.
Bantuan ini akan distribusikan dinas terkait ke 13 kecamatan, yakni Kecamatan Wawo 29 unit, Rante Angin 16 unit, Lambai 30 unit, Lasusua 60 unit, Katoi 105 unit, Kodeoha 76 unit, Tiwu 35 unit, Watunohu 29 unit, Pakue 52 unit, Pakue Tengah 40 unit, Pakue Utara 15 unit, Batu Putih 6 unit dan Tolala 6 unit.
“Kami sangat berharap kepada para nelayan yang mendapatkan bantuan mesin untuk merawat Dan menggunakan dengan baik,” kata Muhsin.
Terkait ilegal fishing di Kolaka Utara, ia mengaku untuk penindakan bukan lagi wewenang pihaknya melainkan sudah menjadi wewenang Dinas Perikanan dan Kelautan Sultra.
“Kami sudah menyampaikan melalui surat ke Dinas Perikanan Provinsi (Sultra), tetapi sampai saat ini belum ada tanggapan,” pungkasnya.
Laporan: Ahmar








Comment