Pemblokiran SIASN Kolut Picu Sorotan Dugaan Pelanggaran ASN

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kolaka Utara membenarkan adanya pengumuman terkait pemeliharaan (maintenance) Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) yang sempat beredar di publik.

Kepala BKPSDM Kolaka Utara, Mawardi Hasan, menjelaskan bahwa pengumuman tersebut merupakan hal yang lazim dilakukan ketika terjadi gangguan pada sistem.

“Informasi terkait maintenance atau perbaikan SIASN di BKPSDM itu merupakan pengumuman yang biasa dilakukan oleh teman-teman BKPSDM jika terjadi gangguan sistem,” ujar Mawardi Hasan melalui WhatsApp, Senin (11/5/2026).

Ia mengungkapkan, pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait kondisi SIASN.

“Menindaklanjuti pengumuman maintenance tersebut, saya langsung melakukan konfirmasi ke BKN. Memang saat ini SIASN sedang diblokir oleh BKN. Yang diblokir adalah sistem SIASN yang terintegrasi dengan seluruh pengelolaan ASN secara nasional. Jadi, seluruh akses layanan kepegawaian untuk sementara tidak dapat digunakan, kecuali layanan pensiun,” ungkapnya.

BKPSDM juga mengakui telah menerima surat rekomendasi dari BKN yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait polemik pelantikan tahap pertama yang sebelumnya menjadi sorotan DPRD Kolaka Utara. Namun, pihak BKPSDM belum memberikan keterangan resmi terkait isi surat tersebut.

Sebelumnya, BKPSDM Kolaka Utara telah mengeluarkan pengumuman resmi melalui akun media sosial terkait pemeliharaan sistem SIASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa saat ini sedang dilakukan langkah-langkah pemeliharaan teknis dan validasi data guna memastikan kesesuaian administrasi kepegawaian dalam sistem.

Selama proses pemeliharaan berlangsung, layanan pengusulan kenaikan pangkat (KP) dan administrasi lain yang terintegrasi dengan SIASN untuk sementara ditangguhkan. Meski demikian, BKPSDM tetap menerima berkas usulan kenaikan pangkat sesuai jadwal agar proses pengusulan dapat segera dilanjutkan setelah sistem kembali normal.

“Tim teknis BKPSDM Kabupaten Kolaka Utara sedang berkoordinasi intensif dengan pihak terkait untuk mempercepat proses normalisasi akses. Kami mohon maaf atas kendala teknis yang terjadi,” demikian isi pengumuman tersebut.

Di sisi lain, Wakil Ketua I DPRD Kolaka Utara, Muhammad Syair, mendesak BKPSDM agar segera membuka isi surat rekomendasi BKN kepada publik serta memberikan klarifikasi terkait pemblokiran SIASN.

“Ini sangat penting diketahui publik agar masyarakat tidak menganggap DPRD Kolaka Utara tidak bekerja dan tidak menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” ujarnya saat ditemui di Rumah Jabatan Wakil Ketua I DPRD Kolaka Utara, Ahad (10/5/2026), sebagaimana diberitakan sejumlah media online.

Ia juga menyoroti pelantikan tahap kedua yang dilakukan pemerintah daerah, sementara pelantikan tahap pertama masih berproses di BKN.

“Oleh karena itu, kami menganggap pemerintah daerah secara terang-terangan telah melanggar Undang-Undang ASN karena tidak mengikuti ketentuan regulasi terkait syarat dan mekanisme pelantikan,” tegasnya.

Selain itu, ia menduga terdapat ASN yang dilantik belum melalui proses verifikasi oleh Baperjakat Kolaka Utara sebelum diusulkan ke BKN.

“Seharusnya Baperjakat melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum nama-nama tersebut diusulkan ke BKN untuk mendapatkan rekomendasi pelantikan,” tambahnya.

Menurutnya, DPRD Kolaka Utara hingga kini masih menunggu tembusan surat BKN yang telah dikirimkan kepada pemerintah daerah melalui BKPSDM untuk disampaikan secara resmi kepada DPRD.

Diketahui, sebanyak 246 ASN telah dilantik dalam dua tahap. Pada pelantikan tahap pertama, sebanyak 118 ASN dilantik, namun sekitar 18 orang di antaranya dinyatakan belum memenuhi syarat dari total 71 nama yang diusulkan ke BKN.

Hal itu merujuk pada surat rekomendasi pengangkatan, mutasi, dan pengukuhan Pejabat Administrator serta Pejabat Pengawas di Kabupaten Kolaka Utara Nomor: 16878/R-AK.02.03/SD/F.I/2026 tertanggal 26 Maret 2026 yang bersifat rahasia.

Dalam dokumen pertimbangan BKN tersebut, 18 ASN yang dilantik tercatat dengan status “tidak dapat diproses”, sementara sebagian lainnya direkomendasikan dengan catatan dan sisanya dinyatakan memenuhi syarat.

Salah satu jabatan yang dinyatakan tidak dapat diproses adalah Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) karena dinilai tidak membidangi pendidikan sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 61 Ayat 1 PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Sementara itu, untuk jabatan Kepala Bagian Hukum, dalam formulir pertimbangan BKN tidak terdapat catatan, yang berarti telah memenuhi syarat untuk direkomendasikan.

Laporan: Ahmar

Comment