TOPIKSULTRA.COM, KONAWE — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu yang beroperasi antar-kabupaten pada Rabu (23/2/2022).
Kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe mendapatkan laporan dari warga mengenai peredaran uang palsu di wilayah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Moch. Jacub Kamaru mengungkapkan, pihaknya mengamankan pria berinisial H alias A (20) warga Jalan Pemuda, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara pada Selasa (22/2/2022) Pukul 19.00 WITA karena diduga melakukan peredaran uang palsu.
“Kami amankan di rumahnya di Kolaka. Kami juga mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 30 lembar termasuk yang belum digunting dan uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 1 lembar,” ungkapnya kepada awak media.
Penangkapan terhadap tersangka H alias A ini sendiri berdasarkan pengembangan dari dua tersangka anak di bawah umur, yakni MA (18) dan RF (RF) pada Senin, 20 Februari 2021. Keduanya diketahui menggunakan uang palsu tersebut sebanyak 40 lembar di wilayah hukum Polres Konawe.
Tersangka H alias A mengaku, uang palsu tersebut diperoleh dari rekannya berinisial D di Jakarta yang dikenal melalui aplikasi Telegram pada Desember 2021.
“Kalau uang palsu Rp 3 juta saya beli dengan uang asli Rp 1 juta. Sebulan saya transaksi dua kali,” katanya.
Untuk mengedarkan uang palsu di Konawe, tersangka menawarkannya kepada MA sebesar Rp 3 juta dan Rp 230 ribu uang asli untuk membeli rokok dan bensin di Kecamatan Pondidaha.
“Untuk MA itu sudah Rp 5 juta saya kasih (uang palsu). Selanjutnya MA dan RF membelanjakan uang tersebut di kios-kios yang ada di Pondidaha. Totalnya ada sekitar 40 kios,” pungkasnya.
Laporan: Didul
Comment