Perusahaan di Kolut Diminta Laporkan Tenaga Kerjanya, DPRD: Data Disnaker Amburadul

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Perusahaan di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara diingatkan agar melaporkan tenaga kerja yang dimilikinya kepada dinas tenaga kerja dan transmigrasi setempat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kolaka Utara melalui Mediator Hubungan Industri, Jusran, S.T. mengatakan selama ini pihaknya selalu turun ke lapangan untuk melakukan pendataan tenaga kerja terhadap perusahaan yang ada.

Ia mengaku dalam pelaksanaannya, pendataan tenaga kerja tersebut selalu menemui kendala.

“Terkadang pihak penanggung jawab perusahaan jarang di tempat dan kebanyakan beralasan di luar. Padahal kalau kita melihat di lapangan masih banyak perusahaan belum melaporkan keberadaan mereka dan jumlah tenaga kerja mereka,” terangnya.

Jusran juga mengaku, pihaknya sudah melayangkan surat agar secepatnya melaporkan tenaga kerja yang dimiliki.

“Tahun ini kami akan terus berupaya memaksimal pendataan baik tenaga kerja lokal yang non-skill maupun dari luar daerah Kolaka Utara yang mempunyai skill,” terangnya.

Ia menargetkan data yang diperoleh melebihi 620 orang dari data yang ada di 11 perusahaan pertambangan saat ini.

Melalui data ini nantinya pihaknya dapat memantau ketika ada kecelakaan kerja terjadi kepada para tenaga kerja.

Selain itu, pihaknya juga akan memantau tenaga kerja asing karena tahun sebelumnya ada beberapa orang yang bekerja tetapi perusahaan tersebut sudah tutup.

“Untuk saat ini belum ada datanya masuk untuk tenaga kerja asing kecuali mereka banyak transit atau melintas itu belum kami ketahui,” jelasnya.

Ia mengingatkan perusahaan agar mematuhi UU Nomor 7 Tahun 1981 tentang kewajiban melaporkan jumlah tenaga kerja kepada instansi terkait dan melakukan sosialisasi peraturan perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kolaka Utara, H. Burhanuddin, S.H. mengatakan data tenaga kerja di sektor pertambangan di wilayah Kolaka Utara amburadul.

“Kami sering mengingatkan dan menekankan agar Disnakertrans Kolaka Utara maupun Pemprov Sultra lebih proaktif menindaklanjuti persoalan ini,” katanya.

Burhanudin mengatakan, pemerintah sulit melakukan inventarisir jumlah tenaga kerja di daerah ini. Kondisi ini menurutnya berdampak bagi para pencari kerja.

“Wajar jika mereka susah bekerja di perusahaan tambang di daerah mereka sendiri karena informasi serba tertutup,” sindirnya.

Ia mengaku, pihak DPRD Kolaka Utara kerap mempertanyakan data-data tenaga kerja tersebut tetapi masih berpolemik dengan persoalan yang sama.

Ia meminta agar tidak kaku untuk selalu berkoordinasi dengan DPRD.

“Kalau perlu kami undang semua pihak untuk duduk bersama melalui rapat dengar pendapat,” katanya.

Untuk diketahui, saat ini terdata di Disnaker Trans Kolaka Utara sebanyak 620 tenaga kerja sektor pertambangan tersebar di 11 perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kolaka Utara.

Laporan: Ahmar

Editor

Comment