Pesta Miras di Aset Pemerintah, Wabup Kolut Minta Aparat dan Dinas Terkait Bertindak Tegas

TOPIKSULTRA.COM, KENDARI — Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding, S.E., meminta Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta aparat kepolisian mulai dari Polsek hingga Polres Kolaka Utara untuk mengusut tuntas beredarnya video pesta minuman keras (miras) yang diduga terjadi di halaman proyek Puskesmas Latowu, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Peristiwa tersebut diduga berlangsung pada malam pergantian tahun 2025–2026, Selasa (31/12/2025), dan menuai sorotan luas dari masyarakat. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Kolaka Utara saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (6/1/2026).

H. Jumarding menegaskan, pihaknya memberikan kesempatan kepada Dinas Kesehatan dan BKPSDM, khususnya yang berkaitan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk melakukan klarifikasi, pengumpulan data, serta investigasi internal sebelum hasilnya dilaporkan kepada Bupati Kolaka Utara.

“Saya memberikan kesempatan kepada Dinas Kesehatan dan BKPSDM untuk mengolah serta mengumpulkan data-data, kemudian dilaporkan kepada Bupati,” ujar Jumarding.

Sementara itu, untuk aspek pidana, Wakil Bupati Kolaka Utara menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian.

“Soal pidananya, kita percayakan kepada Kapolsek dan Kapolres untuk menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku. Ini negara hukum, semuanya harus melalui proses,” tegasnya.

Menurut Jumarding, kejadian tersebut bukan peristiwa spontan, melainkan diduga kuat telah direncanakan secara matang. Ia menilai, keberadaan minuman keras di lokasi menunjukkan adanya pihak yang secara sengaja mendatangkan miras ke wilayah tersebut.

“Ini tidak mungkin spontan. Di Kolaka Utara tidak ada pabrik minuman keras, tidak dijual bebas, berarti ada yang mendatangkan,” katanya.

Selain itu, ia juga menyoroti adanya penyanyi dari luar daerah yang dihadirkan dalam acara tersebut, yang semakin menguatkan dugaan bahwa kegiatan itu telah dirancang sebelumnya.

Terkait lokasi kejadian, Jumarding menegaskan bahwa halaman proyek Puskesmas Latowu tetap merupakan aset pemerintah daerah, meskipun bangunan tersebut belum diserahterimakan secara resmi.

“Walaupun proyek itu belum diserahkan, tetap tidak pantas dijadikan tempat pesta miras dan joget-joget. Sama halnya dengan rumah jabatan bupati yang belum diserahkan, apakah boleh dipakai pesta miras? Tentu tidak,” tegasnya.

Ia menilai perbuatan tersebut telah mencederai wibawa Pemerintah Daerah, aparat kecamatan, pemerintah desa, hingga aparat penegak hukum setempat.

“Ini sama saja mencoreng wajah pemerintah desa, camat, dan aparat kepolisian. Masyarakat yang menjunjung nilai moral dan adat tentu sangat tersinggung,” ujarnya.

Wakil Bupati Kolaka Utara juga menyatakan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.

“Saya sangat mendukung APH. Yang penting prosesnya berjalan dengan baik agar masyarakat puas dan tidak ada pihak yang tidak bersalah ikut terdampak,” katanya.

Ia berharap hasil investigasi dari Dinas Kesehatan, BKPSDM, serta kepolisian dapat segera dirampungkan dan dilaporkan kepada Bupati Kolaka Utara untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita beri ruang proses. Nanti hasil akhirnya dilaporkan ke Pak Bupati, dan beliau yang akan menentukan langkah selanjutnya,” pungkasnya.

Laporan: Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment