TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA– Oknum Polisi berpangkat Bripka di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) ditangkap Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) saat pesta shabu bersama seorang wanita pada Rabu malam (22/11/2023).
Penggrebekan tersebut dilakukan di salah satu Kamar Kos yang beralamat di Desa Tojabi, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut)
Humas Polres Kolaka Utara (Kolut), AIPDA.Arif Afandi yang dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan terkait hal tersebut.
“Belum bisa kasih keterangan. Kapolres masih di Kendari,” ucapnya singkat, Kamis (23/11/2023).
Informasi yang dihimpun oleh Topiksultra.com, Oknum Polisi yang berinisial Bripka M menjabat sebagai PS Kanit Samapta di lingkup Polsek Ngapa. Sementara seorang wanita yang ikut dibekuk yakni inisial S Alias N (28).
Mereka digrebek oleh Personil gabungan dari jajaran Subbidpaminal Bidpropam Polda Sultra bersama Seksi Propam dan Sat Res Narkoba Polres Kolut pada pukul 21.00 Wita. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi meliputi satu set alat hisap (bong)dan empat sachet sabu yang dua diantaranya telah dikonsumsi.
Kedua sachet berisi sabu itu seberat 0,58 gram yang terbagi atas 0,32 gram ditangan Bripka M dan sekitar 0,26 gram milik S alias N. Polisi juga menyita empat korek api yang satu diantaranya terdapat sumbu pembakar.
Benda lain yang juga disita masing-masing tiga lembar uang pecahan Rp50.000, Rp5.000 dan Rp2.000. Selain itu, petugas juga menyita sebatang pipet putih, dompet beserta isinya milik Bripka M, dua bungkus rokok sempurna.
Terdapat pula tiga unit hanphone merk Iphone 11 putih dan dua lainnya Oppo gold dan biru langit. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi lebih lanjut terkait penahanan Bripka M dan S alias N.
Laporan : Ahmar
Comment