Polda Sultra Kabulkan Permohonan Rektor UHO, 15 Mahasiswa Ditangguhkan

Berita416 Views

KENDARI, TOPIKSULTRA.COM – Polda Sultra mengabulkan surat permohonan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Dr Muhammad Zamrun, Nomor : 1059/UN29/LL/2019 tanggal 13 Maret 2019 yang ditujukan kepada Kapolda Sultra Brigjen Pol Iriyanto perihal penangguhan penahanan terhadap 15 mahasiswa UHO.

15 mahasiswa UHO dan satu mahasiswa STMIK Bina Bangsa telah ditahan karena melakukan tindak pidana melawan petugas dan merusak fasilitas umum pada saat melakukan unjuk rasa pada tanggal 11 Maret 2019.

“Sebanyak 16 mahasiswa diserahkan ke pihak UHO dan orang tuanya di kantor Ditreskrimum Polda Sultra telah dilakukan penangguhan penahanan dan penyerahan,” kata Kasubbid Pemnas Humas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu 13 Maret 2019.

Mahasiswa dikenakan pasal 214 ayat (1) dan (2) ke 1e KUHP subs pasal 212 dan 170 KUHP tentang secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang/barang (pengrusakan) serta melakukan perlawanan terhadap petugas Kepolisian.

Proses serah terima mahasiswa dilakukan oleh pihak Polda yaitu AKBP Harjoni Yamin (Kasubdit PPA mewakili Dir Reskrimum), AKBP Nasarudin (Kabag Wassidik), AKBP Eddy M (Kasubdit III DitIntelkam), Kompol Agus Mulyadi (Kasubbid Penmas Bid Humas).

Pihak Universitas Haluoleo diwakili oleh Dr.NurArafah,M.Si (Wakil Rektor III) Herman (Dekan Fak Hukum), Firdaus (WD III FTIK), Sartono (WD III FISIP), Mustamin Anggo (WD III FKIP), Ahmad S (WD III Peternakan), Sudarsono (WD III Teknik), Ruslan (Wadir III VOKASI), Erwin Anshari (Kajur Pertambangan), Muh Yusuf (Sekjur Administrasi), Mustamin (KaProdiTElektro) dan Ld Amaludin (Kajur Geografi).

Menurut Agus Mulyadi, setelah administrasi penangguhan selesai, selanjutnya kepada mahasiswa diberikan penjelasan terkait status penangguhan para tersangka secara hukum oleh AKBP Harjoni Yamin dan penjelasan status Akademik oleh Wakil Rektor (WR) III Dr Nur Arafah selaku pembina mahasiswa.

Penyidik selanjutnya menyerahkan para mahasiswa kepada Dekan/Wakil Dekan II masing Fakultas disaksikan oleh WR III untuk selanjutnya dilakukan pembinaan dan satu Mahasiswa STIMIK Bina Bangsa diserahterimakan kepada keluarganya.

“Para Mahasiswa dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00 Wita di DitReskrimum yang mendapat dukungan dari pihak UHO,” tambahnya.

Laporan : Hendriansyah

Editor

Comment