Polisi Berhasil Gagalkan Transaksi Sabu-Sabu di Area RSUD Djafar Harun Lasusua

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Tim Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara berhasil menggagalkan transaksi Narkotika jenis Shabu yang ingin dilakukan oleh seorang Remaja pengangguran berinisial AA alias Eng (20) warga Desa Maruge Kecamatan Katoi di area parkiran Rumah Sakit Umum Djafar Harun Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tim Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara bergerak cepat usai mendapatkan informasi dari warga sekitar bahwa akan transaksi barang haram di area parkiran Rumah Sakit Umum Djafar Harun Lasusua.

Dari hasil pengintaian dan penangkapan terhadap pelaku yang dilakukan oleh pihak Kepolisian sekitar pada pukul. 18.45 Wita bersama sejumlah Barang Bukti yang dimilikinya saat hendak melakukan transaksi kepada calon pembelinya, Ahad malam (19/1/2025)

Kasi Humas Polres Kolaka Utara, AIPTU.Arif Affandi,S.H membenarkan kejadian penangkapan terhadap pelaku AAK alias Engg (20) warga Desa Maruge Kecamatan Katoi yang hendak melakukan transaksi barang haram tersebut.

“Barang Bukti (BB) yang disita dari tangan pelaku AAK alias Engg (20), 1 ( satu ) sachet plastik bening ukuran besar berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan Bruto 0,90 gram, 13 (tiga belas) sachet plastik bening ukuran kecil berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan Bruto 3,56 gram terbungkus dalam rokok Sampoerna putih kecil,” ujar Arif Affandi melalui rilis resminya. Ahad (19/2025)

Lebih lanjut, Arif Affandi menyebut bukan hanya itu ditemukan masih ada 63 Sachet plastik bening ukuran kecil berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan Bruto 11,95 gram, terbungkus dalam kotak Timbangan bertuliskan Pocket soale.

“1 buah pembungkus rokok merk Sampoerna,1 buah pembungkus timbangan merk Pocket Scale, 1 kantong plastik kresek warna putih,1 kantong plastik / kresek warna hitam,1 buah timbangan digital warna silver tanpa merk dan tanpa penutup Baterai,1 buah kotak pembungkus susu merk SGM ukuran 400 gram, 22 pipet warna orange list putih, serta 1 buah HP merk REALME warna Gold dengan Nomor imei : 863991062737750 milik pelaku,” sebutnya

Menurut,Arif Affandi tim Sat Resnarkoba langsung membawa tersangka beserta Barang Bukti (BB) ke Mako Polres Kolaka Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tim Sat Resnarkoba langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Kolaka Utara untuk di tahan di ruang Tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan selanjutnya akan dilakukan proses pengembangan lebih lanjut,”‘ucapnya

Selain itu, Arif Affandi juga mengungkapkan awal kronologis penangkapan terhadap pelaku yang sudah berada dalam area parkiran Rumah Sakit Umum Djafar Harun Lasusua.

“Pada hari Ahad tanggal 19 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 Wita, personil Sat Narkoba Polres Kolaka Utara Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sekitaran Rumah sakit Djafar harun Lasusua Desa Tojabi Kecamtan Lasusua,” ungkapnya

Dari situlah awal informasi sehingga Personil Sat Res Narkoba Melakukan Penyelidikan kemudian tak berselang lama sekitar pukul 18.40 Wita tim Sat Narkoba sudah melihat seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan sambil membawa bungkusan kantong plastik (kresek) berwarna hitam di area parkiran Rumah sakit Djafar harun Lasusua.

“Setelah itu tim Sat Resnarkoba mengikuti orang tersebut masuk kedalam Rumah Sakit kemudian pada saat di dalam personil langsung mengamankan orang yang mencurigakan dan dilakukan penggeledahan terhadap bungkusan kantong plastik (kresek) berwarna hitam yang dibawa orang tersebut,” katanya

Menurutnya,dari hasil penggeledahan itu ditemukan barang barang berupa : 1 (Satu) sachet plastik bening Ukuran Besar Berisi kristal bening diduga shabu, 13 sachet plastik bening Ukuran Kecil Berisi kristal bening diduga shabu, yang tersimpan didalam pembungkus rokok merk sampoerna.

“63 sachet plastik bening Ukuran Kecil Berisi kristal bening diduga shabu tersimpan didalam 1 (Satu) buah pembungkus timbangan merk Pocket scale berwarna hitam, dengan Jumlah keseluruhan barang bukti tersebut sebanyak berat Broto 16,29 Gram,” tuturnya

Menurutnya,modus operandi Pelaku dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa dan menguasai narkotika gol I bukan tanaman serta menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman.

“Pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”

Arif Affandi berharap kepada seluruh masyarakat Kolaka Utara agar membantu pihak kepolisian mengungkap penyalahgunaan Narkoba.

“Saya berharap kepada seluruh warga Kolaka Utara agar memmbantu pihak Kepolisian apabila ada mengetahui akan adanya transaksi narkoba di wilayah kita agar cepat menyapaikan informasi itu ke kami, kemudian pemberi informasi akan terjaga kerahasian sumbernya sehingga upaya kita bersama semoga bisa memberantas semua bentuk tindak pidana narkotika yang ada diwilayah kita cintai ini,” harapnya

Laporan : Ahmar

Editor

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment