Dugaan Skema Piramida Menguat FPMKU Minta Kryocore Disegel

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Puluhan massa yang mengatasnamakan Front Pemerhati Masyarakat Kolaka Utara (FPMKU) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Cabang Kryocore Systems Limited (KS) yang berlokasi di Jalan Andi Bau Massepe, samping Kantor BPJS Kolaka Utara, Kecamatan Lasusua, Selasa (28/4/2026).

Aksi tersebut diikuti sekitar 50 orang, termasuk sejumlah peserta yang mengaku sebagai pemilik akun pada platform tersebut.

Dalam aksinya, massa menuntut pihak Kryocore Systems untuk mengembalikan dana para korban. Mereka juga mendesak aparat kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kolaka Utara untuk segera memasang garis polisi (police line) di kantor tersebut karena dinilai telah meresahkan masyarakat.

Sebelum aksi digelar, FPMKU telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian dengan nomor STTP/23/IV/2026/Intelkam. Massa kemudian melakukan long march di depan Mapolres dan Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka Utara sambil menyuarakan tuntutan mereka.

Selain aksi unjuk rasa, perwakilan massa, Muh. Aldi Kamal, juga melaporkan dua orang yang diduga terlibat, yakni berinisial B selaku Industrial Organizational (IO) Kryocore Systems Limited dan HT sebagai agen regional. Laporan tersebut tercatat dengan nomor Dumas: 77/IV/2026/Sultra/Res Kolut/SPKT, tertanggal 28 April 2026.

Koordinator lapangan, Akbar Pelayati, S.Op., S.Ag., menyampaikan bahwa aktivitas platform Kryocore Systems diduga merupakan praktik investasi ilegal dengan pola skema piramida.

“Pola operasional yang dijalankan menunjukkan bahwa keuntungan bukan berasal dari kegiatan usaha riil, melainkan dari setoran anggota baru. Skema ini hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara mayoritas peserta berpotensi mengalami kerugian,” ujar Akbar dalam orasinya.

Ia menambahkan, jumlah masyarakat yang terlibat di Kabupaten Kolaka Utara diperkirakan mencapai ribuan orang. Banyak di antaranya mengalami kesulitan menarik dana, bahkan kehilangan seluruh modal.

“Modusnya berupa janji keuntungan cepat dan kemudahan penarikan dana. Namun, dalam praktiknya banyak anggota tidak bisa menarik dana atau dipersulit dengan syarat sepihak,” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut mengindikasikan adanya dugaan penguasaan dana secara tidak sah dan eksploitasi finansial terhadap masyarakat.

Dari aspek hukum, aktivitas tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang melarang skema piramida, serta berpotensi memenuhi unsur penipuan dalam KUHP dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, penanggung jawab aksi, Yunus Bongkar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencatat sedikitnya 18 korban dengan nilai kerugian yang bervariasi.

“Ada yang menyetor Rp3,5 juta, Rp900 ribu, bahkan hingga Rp19 juta. Namun, banyak yang tidak bisa menarik dana mereka,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan janji awal, dana deposit seharusnya dapat dicairkan dalam waktu 15 hingga 30 hari setelah anggota mengundurkan diri. Namun, hal tersebut tidak terealisasi.

“Janji mereka, jika anggota keluar, deposit akan dikembalikan dalam 15 hingga 30 hari. Namun, hingga kini dana tersebut belum dicairkan,” jelasnya.

Yunus juga menyebutkan bahwa laporan resmi telah dilayangkan kepada pihak kepolisian terkait dugaan berbagai modus penipuan yang dilakukan oleh pihak terkait.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, mengembalikan dana korban, serta memberikan perlindungan dan pemulihan hak-hak korban.

“Kami tidak menuntut keuntungan, kami hanya meminta modal kami dikembalikan,” tegas Yunus.

Ia menambahkan, jika laporan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, pihaknya akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.

“Jika tidak ada penanganan, kami akan kembali turun dengan aksi yang lebih besar,” pungkasnya.

Laporan: Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment