Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Kolaka

banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Tim Opsnal Reskrim Polres Kolaka Utara berhasil menangkap pelaku S (38) warga Kelurahan Mariso, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan di daerah Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekitar pukul 24.00 Wita.

Penangkapan pelaku yang dilakukan oleh pihak jajaran Polres Kolaka Utara dengan dibantu Personil Opsnal Reskrim Polres Kolaka sehingga berhasil mengamankan pelaku dugaan tindak pidana pencurian yang di duga dilakukan oleh Pelaku pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekitar pukul 11:30 WITA bertempat di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.

Humas Polres Kolaka Utara, AIPTU. Arif Irawan, S.H membenarkan kejadian penangkapan terhadap pelaku yang diduga melarikan diri ke daerah Kolaka sehingga tim Opsnal Reskrim Polres Kolaka Utara melakukan pengejaran sampai daerah Kecamatan Kolaka dan dibantu Tim Opsnal Reskrim Polres Kolaka.

“Penangkapan Pelaku Curanmor berhasil di tangkap sekitar pada hari pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekitar pukul 24.00 Wita,” ujar Arif Irawan melalui rilis resminya kepada Wartawan.Senin (14/10/2024).

Lebih lanjut, Arif Irawan mengatakan penangkapan Pelaku dilakukan oleh Tim Opsnal Reskrim Polres Kolaka Utara setelah mendapatkan laporan dari pemilik Motor dengan dasar LP/ B / 55 / X / 2024 / SPKT / Polres Kolaka Utara pada, tanggal 11 Oktober 2024.

“Dari dasar itu sehingga tim Opsnal Reskrim Polres Kolaka Utara langsung melakukan identifikasi dan menemukan keberadaan pelaku dan melakukan pengejaran,” katanya

Selain itu Arif Affandi menyebut pelaku dijerat dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polres Kolaka Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” sebutnya

Arif Affandi juga menjelaskan Kronologis Kejadian pada saat pelaku melakukan aksi kejahatannya yakni sekitar pada hari Jumat, 11 Oktober 2024 sekitar pukul 09.30 wita pelapor menjemput terlapor di kosnya dengan tujuan menuju lokasi tambang IUP PT. CSM untuk melamar kerja dan bertemu dengan Yunus.

“Dalam perjalanan tepatnya di daerah Desa Totallang, terlapor meminta berhenti sebentar untuk membeli makanan dan rokok untuk Pak Yunus. Setelah itu, terlapor mengusulkan dirinya yang membawa motor dengan alasan oleng jika pelapor yang mengemudi,” ungkapnya

Sesampainya di pertigaan menuju PT. CSM, terlapor meminta pelapor untuk mengambil barang Yunus di bawah batu namun ketika pelapor turun dan mencari barang tersebut, terlapor langsung melarikan diri dengan membawa kabur motor milik pelapor. Dari atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 37. juta dan melaporkan peristiwa ini ke SPKT Polres Kolaka Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF 150 L warna putih hitam,” tuturnya

Laporan : Ahmar

Editor

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment