TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA — Kepolisian Resort (Polres) Kolaka mengungkap dugaan tindak pidana pembunuhan seorang staf kantor Pengadilan Agama Kolaka, Firdaus (37), warga Kelurahan Latambaga, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.
Kapolres Kolaka, AKBP Resza Ramadianshah mengatakan, saat ini polisi telah menetapkan seorang tersangka laki-laki berinisial Z. Tersangka ditangkap pada Minggu (26/6/2022) dirumah keluarganya di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
“Kami baru tetapkan satu tersangka. Nanti jika ada perkembangan, akan kami sampaikan kembali,” beber AKBP Resza saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kolaka, Kamis (30/6/2022).
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula saat korban sedang bersama saksi perempuan berinisial I disekitar Pusat Wisata Kuliner Kolaka pada Minggu (19/6/2022) sekitar pukul 21.30 Wita. Saat korban bersama saksi, tersangka Z yang saat itu melintas kemudian menghampiri keduanya. Tak berselang lama, terjadilah adu mulut hingga perkelahian antara korban dengan tersangka.
“Tersangka saat itu mengeluarkan badik kemudian menusuk korban,” katanya.
Menurut dia, motif asmara melatarbelakangi kasus pembunuhan tersebut. “Motif pembunuhan karena asmara,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa pakaian, jam tangan, cincin, ATM, KTP, hingga uang milik korban. Sementara badik yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban masih dalam proses pencarian.
“Karena TKP berada dilaut. Menurut keterangan tersangka badiknya dibuang dilaut,” katanya.
Firdaus (37), seorang staf Pengadilan Agama Kolaka sebelumnya dikabarkan hilang pada Minggu (19/6/2022) malam setelah dijemput oleh orang tak di kenal. Tiga hari setelah dikabarkan hilang atau Rabu (22/6/2022) pagi, korban ditemukan tewas di Pantai Kayu Angin, Desa Liku, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka.
Pasca korban ditemukan, polisi langsung bergerak mengungkap penyebab kematian korban. Butuh waktu empat hari bagi polisi untuk mengungkap dan menangkap tersangka.
Laporan : Azhar Sabirin
Comment