TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Personil Polsek Ngapa berhasil mengamankan tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kabel. Ketiga terduga tersebit masing-masing berinisial A (35) asal Desa Kalu – Kaluku Kecamatan Kodeoha, A (38) asal Desa Kalu – Kaluku dan A (32) asal Desa Lambuno Kecamatan Katoi
Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketiganya berhasil diamankan oleh Kepolisian pada hari Jum’at tepatnya sekitar pada pukul 18.30 Wita, Personil Polsek Ngapa berhasil menangkap tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Senin, (13/52024), sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Trans Sulawesi, Desa Ngapa, Kecamatan Ngapa.
Kasi Humas Polres Kolaka Utara, AIPTU. Arif Affandi membenarkan penangkapan tersebut yang dilakukan oleh personil Polsek Ngapa atas adanya pelaporan berinisial ROL (33) karyawan BUMN asal Desa Catur Tunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
” yang tertuang dalam Laporan Polisi: LP/B/08/V/2024/SPKT/Polsek Ngapa/Polres Kolaka Utara/Polda Sultra, tanggal 17 Mei 2024,” ujar Arif Affandi melalui rilis resminya. Sabtu (18/5/2024
Lebih lanjut,Arif Affandi membeberkan kronologis kejadian sekitar pada pada hari Kamis, (16/52024), sekitar pukul 15.43 WITA, Danang Adi Nugroho, seorang petugas teknik PLN, menerima informasi dari petugas teknik PLN lainnya bahwa kabel A3c yang disimpan di atas tiang listrik jaringan tegangan menengah di jalan poros Trans Sulawesi, Desa Ngapa, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara sudah tidak ada di tempat.
“Danang Adi Nugroho kemudian menghubungi atasannya, Raden Ocky Lovyanda, untuk melaporkan bahwa kabel tersebut telah hilang atau dicuri,” bebernyw
Arif Affandi menyebut lalu kesokan harinya. pada hari Jumat, (17/52024), sekitar pukul 11.00 WITA, Danang Adi Nugroho bersama Muhammad Irsan mengecek tempat kejadian perkara (TKP) dan memastikan bahwa kabel A3c tersebut sudah tidak ada di tempat.
Kemudian mereka melaporkan kejadian tersebut kepada Raden Ocky Lovyanda, yang kemudian melaporkannya ke Mako Polsek Ngapa guna pengusutan lebih lanjut.
“akibat dari kejadian itu pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 7.500 juta,” sebutnya
Selain para tersangka berhasil diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berhasil Diamankan diantaranya 1 Roll Kabel Listrik PLN A3c dengan panjang kurang lebih 300 meter, 1 unit mobil pick-up merk Daihatsu Gran Max pick-up 1.5 warna putih dengan nomor Polisi. DD 8128 XY, No. KA. MHKP3FA1JRK056566 nomor Sin, 2NR4C34345, 1 buah tangga fiberglass dengan panjang sekitar 10 meter, 1 buah tang pemotong kabel merk WATELY XLJ-D-300A/WTL-XJ0300 dan 1 buah obeng kombinasi warna oranye.
Menurutnya saat ini ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor Polsek Ngapa guna proses hukum lebih lanjut.
“Polsek Ngapa akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka,”
Laporan : Ahmar
Comment