TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Belasan Warga Desa Parunglampe Hentikan Proyek Peningkatan Jalan Batu Putih–Mosiku sebagai Bentuk Protes Pembayaran yang Tertunda
Belasan warga Desa Parunglampe, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, menghentikan paksa aktivitas proyek peningkatan Jalan Batu Putih Mosiku pada Senin (15/12/2025).
Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap pihak kontraktor yang diduga belum melunasi pembayaran material pasir milik warga, biaya penggunaan alat berat, serta bahan bakar minyak (BBM), dengan total nilai mencapai puluhan juta rupiah.
Proyek peningkatan jalan ini bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp 570.382.000. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Anugerah Ria berdasarkan Kontrak Nomor 600.1.9.4/110/KONT/VIII/2025, dengan masa kerja dimulai pada 13 Agustus 2025 dan dijadwalkan selesai pada 10 Desember 2025.
Namun, di tengah pelaksanaan proyek, muncul persoalan serius antara kontraktor dan masyarakat lokal yang terlibat sebagai pekerja sekaligus penyedia material.
Salah seorang warga, Iswan, mengungkapkan bahwa hingga kini material pasir milik masyarakat yang digunakan dalam proyek tersebut belum dibayarkan sama sekali.
“Material masyarakat yang diambil sebanyak 38 ret, dengan harga satu ret Rp 400 ribu, tapi sampai sekarang belum ada pembayaran,” ujar Iswan saat ditemui di lokasi proyek.
Ia menyebutkan, total kerugian warga akibat tunggakan pembayaran material, penggunaan alat berat, dan BBM mencapai Rp 23,9 juta, dengan Rp 15,2 juta di antaranya berasal dari material pasir.
“Kami berharap kontraktor punya itikad baik. Kasihan warga yang mengeruk dan memuat pasir ke truk, upahnya belum juga dibayarkan,” katanya.
Situasi semakin memanas setelah kontraktor disebut mensyaratkan pembayaran material warga dengan kewajiban tambahan yang tidak pernah disepakati sebelumnya, yakni penimbunan bahu jalan sepanjang kurang lebih 600 meter.
Menurut Iswan, kesepakatan awal hanya mencakup dua item pekerjaan, yaitu pembukaan jalan dan penimbunan badan jalan, bukan penimbunan bahu jalan.
“Penimbunan bahu jalan itu tidak pernah dibicarakan sebelumnya. Tapi justru dijadikan alasan untuk menahan pembayaran material warga,” tegasnya.
Iswan menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pemaksaan pekerjaan tambahan tanpa kejelasan anggaran dan kesepakatan resmi.
Sebagai bentuk protes, warga akhirnya melakukan pemalangan lokasi proyek dan menghentikan seluruh aktivitas pekerjaan sementara. Langkah tersebut juga telah dilaporkan kepada Kepala Desa Parunglampe guna menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.
“Kami palang dulu supaya tidak ada kegiatan. Kalau sudah ada penyelesaian, silakan pekerjaan dilanjutkan,” ujar Iswan.
Keluhan serupa juga disampaikan Kepala Dusun II Desa Parunglampe, Muh. Yasir. Ia mengaku belum menerima honor pengawasan penggunaan alat berat ekskavator saat proses cutting jalan, dengan nilai Rp 2 juta.
“Saya sebenarnya tidak ingin ribut dan masih menunggu itikad baik kontraktor. Tapi karena persoalan ini sudah terbuka, maka kami sampaikan semuanya,” katanya.
Yasir menambahkan, tunggakan tersebut belum termasuk biaya pengawasan pekerjaan rabat beton yang juga belum dibayarkan hingga saat ini.
Warga berharap pihak CV Anugerah Ria segera menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran material dan biaya lainnya yang tertunggak, tanpa memaksakan pekerjaan tambahan di luar kesepakatan awal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Anugerah Ria belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga Desa Parunglampe, Kecamatan Batu Putih.
Laporan: Ahmar















Comment