PT CSM Laporkan PP Jamindo di Polda Sultra

TOPIKSULTRA.COM, LASUSUA — Tak terima dengan tuduhan pihak PP Jamindo, yang menuding PT Citra Sillika mallawa (CSM), sebagai perusahaan yang tidak memiliki kelengkapan dokumen ijin terminal khusus (tersus) dan dokumen lain, pihak PT CSM akhirnya menempuh langkah hukum, dengan melaporkan pihak PP Jamindo ke Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Sultra.

Direktur PT CSM, Samsu Alam Paddo, mengatakan pihaknya sudah melaporkan pihak Jamindo ke reskrim Polda Sultra tanggal 8 September 2021, terkait tuduhan tidak berdasar yang disebar luaskan melalui media.

Menurut Samsu Alam, dalam pemberitaan Jamindo di salah satu media online, sangat merugikan PT CSM dengan menyebarkan berita bohong bahwa CSM tidak punya ijin tersus dan kelengkapan dokumen lain.

“Pernyataan itu sangat tidak benar, kami memiliki dokumen yang lengkap terkait izin Jetty dan terminal khusus (tersus),” katanya kepada TOPIKSULTRA.COM, via whatsApp, Jum’at, (10/9/2021).

PP Jamindo kata Samsu Alam, seringkali mengirimkan link beritanya melalui whatssapp yang dilakukan sejak 19 Juni 2021.

Ironisnya, setelah menuduh CSM tak punya ijin jetty dan kelengkapan dokumen, pihak PP Jamindo justru meminta bantuan. “Mereka minta kalau bisa dibantu, berhubung mereka lagi di jakarta,” ujar Samsu Alam menirukan percakapan dengan pihak Jamindo.

Karena permintaan Jamindo dianggapnya tidak berdasar dan tidak benar, Samsu Alam mengaku enggan merespon permintaan mereka agar dibantu.

Samsu Alam menilai, tuduhan Jamindo sangat keliru dan berdampak munculnya preseden buruk terhadap PT CSM, baik dalam keberadaannya di tengah masyarakat maupun dalam aktivitas perusahaan.

Ia menegaskan bahwa semua kegiatan PT CSM di Kolaka Utara dalam kaitannya tentang izin minning dan Jetty sudah lengkap. “Semua persyaratan perizinan sudah di penuhi sesuai peraturan yang berlaku,” tuturnya.

PT CSM adalah salah satu perusahaan tambang nikel yang beroperasi di blok Suasua Desa Sulaho Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara, Sultra.

Laporan: Ahmar

Editor

Comment