PTSP Mubar Permudah Pengurusan Izin Usaha melalui Sistem OSS

Berita, Muna Barat402 Views

MUNA BARAT, TOPIKSULTRA.COM — Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Muna Barat (Mubar), mulai membuka pengurusan izin usaha secara elekteonik melalui sistem Online Single Submission (OSS). Program ini merupakan salah satu langkah Pemkab Mubar untuk mempermudah pelaku usaha memperoleh izin yang terintegritas dan memiliki jaminan hukum kepada pemerintah.

Kepala Dinas PTSP, Liber menyampaikan, program ini merupakan langkah pemerintah dalam membuka peluang usaha atau investasi selebar-lebarnya di setiap daerah. Pengurusan izin usaha dengan sistem OSS dianggap sangat mudah dengan durasi yang cukup cepat.

“Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang akan mengurus izin usaha melalui sistem OSS harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), email, nomor HP serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah dilunasi,” kata Liber saat ditemui, Rabu (6/5/2020)

Liber mengaku, pembuatan izin usaha melalui sistem OSS ini, dapat diakses oleh siapa, kapan dan dimanapun secara online melalui website https://oss.go.id/oss

Kemudian bagi masyarakat yang belum memiliki pengetahuan terkait penggunaan aplikasi, akan dibantu oleh operator PTSP.

“Jadi kalau ada masyarakat yang belum paham aplikasi tersebut akan dibantu operator yang ada di kantor kami,” ujarnya.

Masyarakat, kata Liber, cukup menyediakan berkasnya dengan lengkap dan pengurusan Izin OSS tersebut tidak di pungut biaya. Selanjutnya, pelaku usaha yang sudah mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS, akan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha), sebagai pengganti dari TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

“Dari NIB tersebut, kita dapat mengetahui profil perusahaan dan kegiatan usaha apa saja yang dilakukan oleh pelaku usaha terdaftar,” jelasnya.

Mantan Camat Wadaga ini mengaku, Program OSS tersebut telah dibuka dan sudah mulai disosialisasikan secara perdana di Kecamatan Wadaga. “Insya Allah kalau sudah selesai Pandemi COVID-19 ini kita akan sosialisasi di seluruh kecamatan di Mubar. Semoga dengan sosialisasi tersebut, masyarakat tidak kebingungan lagi ketika mengurus izin usahanya,” katanya.

Laporan: Laode Pialo

Editor

Comment