TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Komisi III DPRD Kabupaten Kolaka Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen PT Mulia Makmur Perkasa (MMP), perwakilan masyarakat, serta sejumlah instansi terkait, guna membahas dugaan pelanggaran perizinan dan dampak aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.
RDP yang digelar di ruang rapat DPRD Kolaka Utara dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kolaka Utara, Samsir, S.T., M.Si, didampingi oleh Ketua DPRD Kolaka Utara, Fitra Yudi, serta anggota DPRD lainnya, yakni Maksum Ramli, Buhari Djumas, Ir. Alimuddin, Drs. Suparman, dan Busra Daming.
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan manajemen PT MMP, yakni Koordinator Humas Musliadi dan Direktur Operasional Zulfikar, serta pembawa aspirasi masyarakat dari Simpul Gerakan Pemuda Kolaka Utara, bersama perwakilan dari Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara, dan UPTD Kehutanan Wilayah Utara.
Tiga Persoalan Utama dalam RDP
RDP kali ini membahas tiga poin utama aspirasi masyarakat, yaitu:
-
Penggunaan jalan hauling tambang yang belum mengantongi izin, khususnya pemanfaatan jalan nasional.
-
Pembangunan dan penggunaan jetty yang tidak tercantum dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT MMP.
-
Aktivitas yang diduga berada di kawasan hutan mangrove, yang secara hukum merupakan kawasan lindung.
Kesepakatan Hentikan Operasi Sementara dari hasil pembahasan bersama seluruh pihak, rapat menyepakati penghentian sementara aktivitas operasional PT MMP, khususnya penggunaan jalan nasional untuk hauling, hingga seluruh perizinan dilengkapi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketua Komisi III DPRD Kolaka Utara, Samsir, menegaskan bahwa hingga saat ini, jalan hauling PT MMP belum memiliki izin lintasan yang sah. Selain itu, jetty yang digunakan tidak masuk dalam IUP perusahaan dan diduga berada di kawasan hutan mangrove.
“Balai Jalan sudah dua kali melayangkan surat teguran kepada pihak perusahaan agar menghentikan sementara penggunaan jalan nasional. Selama izin lintas belum ada, maka hauling harus dihentikan,” tegas Samsir saat memimpin Rapat Dengar Pendapat, Senin (22/12/2025).
Dampak Lingkungan dan Keselamatan
Samsir juga mengungkapkan adanya temuan pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang, seperti debu di musim kemarau, jalan licin saat musim hujan, serta aktivitas hauling pada malam hari yang mengganggu masyarakat dan membahayakan pengguna jalan.
“Debu, lumpur, dan aktivitas malam hari ini tidak terkontrol dengan baik dan berpotensi menimbulkan kecelakaan, khususnya bagi pengendara roda dua,” ujarnya.
Selain itu, Komisi III DPRD Kolaka Utara menyoroti persoalan ketenagakerjaan. PT MMP disebut belum melaporkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) serta belum melaporkan secara lengkap tenaga kerja yang digunakan, termasuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami tekankan agar tidak ada PHK terhadap tenaga kerja lokal dan perekrutan ke depan harus memprioritaskan masyarakat lokal sebagai bentuk asas keadilan dan pemberdayaan,” katanya.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sulawesi Tenggara, telah dua kali melayangkan surat teguran keras kepada PT MMP, tertanggal 19 Mei 2025 dan 2 Juli 2025.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa aktivitas tambang PT MMP menyebabkan kerusakan badan jalan nasional, pendangkalan DAS akibat sedimen, saluran drainase tersumbat, serta penggunaan Ruang Manfaat Jalan (RUMAJA)dan Ruang Milik Jalan (RUMIJA) tanpa izin resmi. Hingga kini, izin dispensasi penggunaan jalan nasional juga belum diterbitkan.
DPRD Akan Turun ke Lapangan
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kolaka Utara berencana melakukan kunjungan kerja lapangan ke lokasi aktivitas PT MMP untuk memastikan seluruh rekomendasi dan hasil RDP dijalankan.
“Penegasan kami jelas, selama izin belum lengkap, aktivitas hauling di jalan nasional harus dihentikan sementara,”tegasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Simpul Gerakan Pemuda Kolaka Utara, Kurnia Sandi, menegaskan bahwa permintaan RDP dilakukan sebagai bentuk kepedulian masyarakat sipil terhadap penegakan hukum, keselamatan publik, serta perlindungan lingkungan hidup, khususnya kawasan hutan mangrove di Kabupaten Kolaka Utara.
Laporan: Ahmar















Comment