Rekonstruksi Kasus IRT yang Tewas Menenggak Racun Rumput: Ada Bekas Luka Memar Diduga Benturan Benda Tumpul

banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Satreskrim Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, menggelar rekonstruksi tertutup terkait tewasnya seorang ibu rumah tangga (IRT), setelah menenggak racun rumput.

Korban berinisial H (28), merupakan warga BTN Balosi Desa Ponggiha kecamatan Lasusua.

Kasat Reskrim Polres Kolut, IPTU Alamsyah Nugraha membenarkan, pihaknya sudah menggelar rekonstruksi tertutup yang dipimpin langsung kapolres, Jumat,(14/1/2022).

Menurutnya, dari hasil gelar perkara masih ada beberapa hal yang harus dipenuhi pihaknya sebelum menetapkan adanya tersangka. “Masih ada pemeriksaan yang perlu dilakukan dan dipenuhi penyidik,” ujarnya kepada wartawan, Jumat,(14/1/2022), di ruang kerjanya.

Kendalanya, kata Alamsyah, karena korban sudah meninggal dunia sehingga harus melakukan pemeriksaan banyak saksi termasuk saksi dari luar.
Sementara, dugaan adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tidak ada saksi yang melihat secara langsung.

Namun menurutnya, dari hasil otopsi terdapat bekas luka memar di tangan dan kaki akibat benturan atau hantaman yang diduga benda tumpul.
“Benda tumpul banyak jenisnya, bisa tangan kosong atau benda yang permukaannya kosong. Itu kita masih selidiki,” katanya.

Karena itu, tambah Alamsyah, penyidik harus menyisir, teliti, dan harus cermat agar tidak ada kesalahan dalam penetapan tersangka nantinya.

Terkait pemeriksaan saksi, sampai sekarang sudah ada 7 orang saksi diperiksa. Sementara, hasil otopsi dari tim forensik Polda Sultra sudah ada mengirimkan hasilnya yang akan menjadi alat bukti “Tetapi masih ada beberapa saksi yang kita akan periksa,” tuturnya.

Rekonstruksi kasus kematian H turut disaksikan pihak keluarga.

Laporan : Ahmar

Editor

Comment