KOLAKA, TOPIKSULTRA.COM — Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Kolaka, Abdul Wahid menyebutkan, sebanyak Rp 28 miliar dana desa belum tersalurkan ke kas masing-masing desa.
“KPPN sudah gelontorkan dua minggu lalu. Tapi masih ada Rp 28 miliar belum tersalurkan ke desa-desa,” sebut Abdul Wahid, Senin (2-12-2019).
Kata dia, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan, setelah kas negara menggelontorkan dana ke kas daerah, maka terhitung 7 (tujuh) hari harus disalurkan ke rekening kas desa.
Karena itu, ia menghimbau kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kolaka untuk segera menyalurkan dana desa ke setiap desa.
“Terhitung tujuh hari harus disalurkan ke rekening kas desa. Apabila melebihi waktu yang sudah ditetapkan, maka kami akan berikan surat teguran,” katanya. (Azhar)
Comment