TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Kolaka Utara (Polres Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap tiga orang diduga pelaku jaringan Narkoba di dua tempat berbeda; masing-masing berinisial, M(42), MT (43) dan N (43) dalam sehari dengan operasi Habisi Jaringan Narkoba (Hajar) pada hari Selasa (24/6/2025).
Dalam operasi penangkapan tersebut, pihak Sat Resnarkoba dibantu personil Kanit Reskrim Polsek Batu Putih dan Polsek Pakue berhasil mengungkap gembong Narkoba yang melakukan transaksi barang haram jenis sabu-sabu.
Dari pengungkapan itu di ketahui ketiganya berasal dari wilayah Kecamatan berbeda, M warga Desa Amoe Kecamatan Pakue Utara, MT dan N warga Desa Lengkong Batu Kecamatan Batu Putih.
Walaupun mereka sibuk dalam mempersiapkan detik-detik Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 dan Hari Anti Narkoba (HANI) 2025). mereka terus bekerja mengejar dan menghabisi Jaringan Narkoba satu persatu di wilayah Kolaka Utara.
Kapolres Kolut, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Kolut, IPTU. Batmar Ricky, S.H menyampaikan operasi yang dilaksanakan mulai pada hari Selasa-Rabu (24-25/6/2025) berdasarkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin disebutkan Identitasnya bahwa di Desa Bukit Tinggi Kec. Batu Putih Kab.Kolaka Utara sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu,
“Sehingga berbekal dari informasi ini Personil Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara bersama personil Kanit Reskrim Pakue dan Batu Putih langsung ke lokasi yang di maksud untuk melakukan penyelidikan di Wilayah Desa Bukit Tinggi Kecamatan Batu Putih dan sekitarnya dan benar saja adanya ,” ujar Badmar melalui rilis resmi Humas Polres Kolut.pada Rabu malam (25/6/2025).
Lebih lanjut, Badmar menyebut pada saat dilaksanakan penyellidikan di ketahui pelaku M (42) sedang berada di rumah keluarganya sehingga personil Sat Resnarkoba Polres bergegas ke rumah tersebut dan menemukan tersangka berada dibelakang rumah dan langsung diamankan dan interogasi.
“Langsung dilakukan pengeledahan dengan disaksikan oleh Pemerintah Desa setempat dan kami menemukan barang bukti pertama, 6 sachet plastik bening berukuran kecil berisi kristal bening di duga narkotika jenis shabu dan ditambah 1 sachet plastik bening berukuran besar dengan isi yang sama kemudian ditemukan lagi 18 sachet plastik bening berukuran kecil berisi kristal bening diduga jenis yang sama sabu tersimpan dalam tempat plastik berwarna bening dalam tas berwama hitam yang disembunyi dalam lemari;”sebutnya
Dikatakannya, pelaku M (42) berhasil di amankan sekitar pada pukul. 02.00 Wita bertempat di Desa Bukit Tinggi Kecamatan Batu Putih dari hasil pengembangan tersangka mengaku bahwa masih ada rekannya yang berinisial MT juga sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu.
“Sehingga personil Sat Resnarkoba polres Kolaka Utara melakukan koordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Pakue, dan hasil penyelidikan diketahui MT (43) sedang berada dirumahnya di Desa Lengkong Batu Kecamatan Pakue Utara sehingga personil Sat Resnarkoba bersama Kanit Reskrim Polsek Pakue beserta saudara M menuju rumah MT dan pukul 05.45 Wita melakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan aparat Desa setempat,” bebernya
Hasilnya ditemukan 2 (dua) plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang tersimpan dipembungkus rokok segi tiga dan kemudian dilakukan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan Narkotika dan MT langsung ditangkap.
“Dari tangan kedua tersangka kami menyita Barang Bukti yang di duga jenis sabu Memiiki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika Jenis shabu golongan I bukan tanaman seberat (114,1 Gram bruto),” katanya
M juga memiliki barang bukti lain diantaranya 1 buah botol berwarna hijau yang terangkai dengan pipet plastik (bong), 1 buah pipet plastik berwama hijau salah satu ujungnya runcing (sendok), 1 buah pipet plastik berwama bening salah satu ujungnya runcing (sendok),1 buah korek api gas berwama ungu 1 (satu) lembar tissu,1 buah tempat plastik warna bening, 1 buah tas berwarna hitam dengan tali berwarna coklat bertuliskan JIN YUAN LI dan 1 buah hp merk VIVO Y16 sebagai alat komunikasinya.
“Sementara pelaku MT (43) memilik barang bukti seberat 1,00 Gram bruto jenis sabu-sabu, 2 (dua) sachet plastik bening berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu;, 67 sachet plastik bening berukuran kecil kosong,1 sachet plastik bening kosong berukuran besar bertuliskan C-TIK,1 buah botol merek AQUA yang terangkai dengan pipet plastic (bong),”
“Satu buah pipet plastik berwama pink strip putih salah satu ujungnya runcing (sendok), 1(satu) buah pipet berwarna orange strip putih yang terangkai dengan gulungan kertas aluminiumfoil(sumbu),1 buah korek api gas berwarna kuning, 1 pembungkus rokok merek GUN berwama hitam, 1 buah timbangan berwarna silver, 1 buah dos timbangan bertuliskan timbangan Saku Digital dan 1 Unit HP merek VIVO,” tuturnya
Menurut Badmar, pada hari yang sama usai mengamankan kedua tersangka jajaran Sat Resnarkoba kembali mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa ada seseorang sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis shabu di Kecamatan Pakue Utara sehingga tim melakukan penyelidikan
“Berdasarkan penyelidikan telah diketahui identitas terduga pelaku adalah N (43) dan sedang berada di rumahnya yang beralamatkan di Desa Lengkong Batu,Tim kemudian menuju rumahnya.setelah tiba
anggota Tim Satresnarkoba langsung mengamankan terduga pelaku saudara inisial N dimana terduga hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 Wita,” ucapnya
Dalam penangkapan tersebut juga kami hadirkan Pemerintah setempat untuk menyaksikan penggeladahan terhadap pelaku, setibanya Pemerintah setempat dirumahnya. Anggota langsung melakukan penggeladahan badan dan penggeledahan disekitar area rumah miliknya tak berselang beberapa menit dididapatkanlah bahwa tersangka menyimpan barang bukti disekitar rumahnya,
“Dalam penggeledahan yang dilakukan anggota menemukan barang bukti 4 shacet plastik bening berisi narkotika jenis shabu yang terbungkus selembar tisu kemudian dibalut dengan lakban wara hitam yang tersimpan dalam pembungkus rokok BIG BEN BOLD yang disembunyikan dibawah pohong coklat belakang rumah tempat tinggal nya seberat, 2,38 gram bruto” tuturnya
Menurutnya, Selain Barang haram ditemukan anggota juga mengamankan 1 (satu) buah Hp merk VIVO Y03t dengan nomor imei 866245079615732 dimana handphone tersebut diduga digunakan terduga pelaku transaksi jual beli narkotika jenis shabu bersama barang bukti lainnya, 101 plastik bening sachet kosong berukuran kecil; 1 saset plastik bening kosong ukuran besar bertuliskan G-TIK, 1 lembar tisu,2 potong lakban berwarna hitam,1 (satu) buah plastik bening bertuliskan AZARA, 1 (satu) buah tas berwarna biru navi resleting merah dan 1 buah timbangan
“Ketiganya kami bawa beserta barang bukti kekantor polres kolaka utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya
Menurutnya,para terduga ini kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1)Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Laporan: Ahmar















Comment