TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Seorang Pria Muda berinisial AR (23) Asal Desa Cilallang Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan berhasil diamankan oleh Team Aligator sat Reskrim Polres Kolaka Utara atas pencurian 2 Unit Hondpone di salah satu rumah kerabatnya di Desa Watuliwu kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara setelah adanya laporan dari orang tua korban IR (32).
Pelaku Pencurian Hondpone tersebut adalah salah seorang remaja yang bekerja sebagai buruh bangunan di kecamatan Lasusua yang berasal dari Desa Cilallang Kecamatan Belopa, Kabupaten Belopa Sulawesi Selatan (Sulsel).
Paur Subbang Humas Polres Kolut AIPDA Arif Affandi Membenarkan kejadian tersebut Bahwa pada hari Minggu,(17/4/2022) tepatnya pukul.14.30 Wita telah datang Orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya bersama rekannya dan tak lama kemudian team Aligator sat Reskrim Polres Kolaka Utara bergerak cepat menangkap dan mengamankan pelaku di salah satu rumah kerabatnya di desa Watuliwu kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) dengan mengamankan barang bukti, 1 Unit Handphone Jenis Samsung Galaxy Core A10. Dan 1 Unit Handphone Jenis Vivo Y53..Ungkapnya kepada Wartawan Melalui keterangan tertulisnya pada saat dihubungi melalui Via Senin,(18/4/2022)
” Awal kronologis kejadiannya terjadi Pada Hari Jumat tanggal 8 April 2022 sekitar Jam 14.00 Wita di Desa Totallang Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara dimana saat itu anak Pelapor (A) bersama rekannya (HA) sedang bermain game handphone miliknya di Teras Rumah rekannya,” Ujarnya
Bang Arif sapaan akrabnya sambil meniru gaya bahasa orang tua korban
Dijelaskannya, tak lama kemudian pelaku datang dengan mengendarai sebuah Sepada Motornya menghampiri kedua korban dengan dalih meminta bantuan pertolongan untuk bantu mengangkat barang-baranh miliknya yang ada di Desa Puncak Monapa yang tidak jauh dari Desa Totallang kecamatan Lasusua.
” lalu A dan HA tidak berpikir panjang ikut dengan pelaku sambil berbonceng 3 yang mana saat tiba di sekitaran Puncak Monapa Pelaku berhenti mengendarai Motor serta menurunkan korban A dan HA lalu Pelaku berpura – pura meminta pinjam Handphone milik kedua korban .A dan HA dengan alasan untuk di gunakan menelfon.” Terangnya
Menurutnya, kemudian kedua korban memberikan Hanphone miliknya kepada pelaku. Setelah pelaku memegang kedua handphone tersebut tiba-tiba pelaku langsung pergi meninggalkan A dan HA dengan mengendarai sepeda Motornya dan membawa kabur kedua Handphone tersebut.
” Sehingga dari kejadian tersebut Orang Tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian yang dialami oleh Anaknya bersama rekannya Ke Pihak Polres Kolaka Utara guna pengusutan lebih lanjut.” Tegasnya
Menurutnya, Dan Saat ini Pelaku sudah diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya serta dimintai keterangan untuk proses pengembangan selanjutnya adapun Pasal yang disangkakan 362 KUHP tentang tindak Pidana pencurian. Tegasnya
Laporan : Ahmar
Comment