Setelah Penantian Panjang, Warga Porehu Resmi Terima Pengalihan Alas Hak

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Sengketa lahan yang bergulir sejak 2019 akhirnya tuntas pada 2026. Puluhan warga Desa Porehu, Kecamatan Porehu, Kabupaten Kolaka Utara, menerima pengalihan alas hak atas lahan seluas kurang lebih 20 hektare yang sebelumnya masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tambang Mineral Maju (PT TMM).

Pengalihan tersebut dilakukan pada Februari 2026 melalui Akta Notaris/PPAT Enah Rohaenah, S.H., M.H., tanpa melalui proses persidangan di pengadilan.

Kuasa hukum warga dari Kantor Kurniawan Law Associate yang beralamat di Jalan Trans Sulawesi No. 270, Desa Tojabi, Kecamatan Lasusua, turut berperan dalam pendampingan hukum hingga sengketa tersebut berhasil diselesaikan.

Sengketa lahan tersebut sempat mengalami ketidakpastian sejak 2019, menyusul adanya klaim dari sejumlah pihak atas lahan yang berlokasi di Desa Lelewawo, Kecamatan Batu Putih. Setelah melalui proses yang cukup panjang, penyelesaian akhirnya terealisasi pada 2026.

Kuasa hukum warga Desa Porehu, Kurniawan, S.H., menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif manajemen PT Tambang Mineral Maju selama proses penyelesaian, khususnya tim Pro and Partners (legal corporate).

“Kami mengapresiasi sikap kooperatif dan keterbukaan manajemen PT TMM dalam proses penyelesaian masalah ini,” ujar Kurniawan kepada wartawan, Rabu (12/2/2026).

Kurniawan menjelaskan, sengketa tersebut telah berlangsung sejak 2019. Namun, pihaknya baru menangani perkara itu selama sekitar tujuh hingga delapan bulan sebelum akhirnya memperoleh kepastian hukum.

“Perkara ini sudah bersengketa sejak 2019. Kami baru sekitar tujuh sampai delapan bulan menangani perkara ini, dan alhamdulillah telah mendapatkan kepastian hukum,” jelasnya.

Ia menegaskan, penyelesaian tersebut menjadi bukti bahwa jalur hukum dapat memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Ini menjadi bukti bahwa melalui proses yang tepat dan komitmen semua pihak, hak-hak masyarakat dapat diperjuangkan dan dipulihkan secara sah,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu perwakilan warga Desa Porehu, Saharuddin, menyampaikan terima kasih kepada tim kuasa hukum yang telah mendampingi mereka hingga konflik yang berlangsung bertahun-tahun tersebut dapat diselesaikan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada para advokat dari Kantor Hukum Kurniawan Law Associate atas bantuannya menyelesaikan konflik ini,” ungkapnya.

Dengan terealisasinya pengalihan alas hak tersebut, warga berharap persoalan yang telah berjalan selama bertahun-tahun itu benar-benar tuntas dan tidak lagi menimbulkan polemik di kemudian hari.

Laporan: Ahmar

 

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment