Simpan Sabu di Dapur, Perempuan di Ngapa Diciduk Polisi Saat Operasi Pekat

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Personel Polsek Ngapa, Polres Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026. Dalam

pengungkapan tersebut, seorang perempuan berinisial IA (38), warga Desa Ngapa, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara, diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Pengungkapan kasus itu terjadi pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 18.45 WITA di Desa Ngapa, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara.

Kapolres Kolaka Utara, AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, S.I.K., melalui Kasubsid PIDM Humas Polres Kolaka Utara, Ahmad Syaiful, S.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus narkotika jenis sabu tersebut.

Menurut Ahmad Syaiful, pengungkapan berawal saat personel Polsek Ngapa yang dipimpin Kapolsek Ngapa IPTU Andi Jusman, S.H., melaksanakan Operasi Pekat Anoa 2026 dan melakukan penindakan terhadap IA di rumah orang tuanya di Desa Ngapa.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat pemerintah setempat, petugas menemukan sebuah tas bening bergagang biru bertuliskan “F&A Skin Glow” yang tergantung di dapur rumah. Di dalam tas tersebut ditemukan delapan sachet plastik bening ukuran 3,5 x 2 sentimeter berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu sachet plastik bening ukuran 4,5 x 3 sentimeter berisi kristal bening yang juga diduga sabu, dua sachet plastik kosong, tiga potongan pipet yang ujungnya diruncingkan menyerupai sendok, satu wadah plastik bening, dua lembar tisu putih, serta satu ikat rambut berwarna hitam.

Petugas kemudian kembali menemukan satu pembungkus berwarna ungu bertuliskan “KukuBima ENER-G!” yang di dalamnya berisi satu sachet plastik bening ukuran 4,5 x 3 sentimeter berisi kristal bening yang diduga sabu dan dibungkus kertas putih. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Redmi Note 13 yang ditemukan di sekitar dapur rumah.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa delapan sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 6,83 gram, dua sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 0,35 gram, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mengemas narkotika. Total berat bruto barang bukti yang diamankan mencapai 7,18 gram.

Kapolres Kolaka Utara melalui Kasubsid PIDM Humas Polres Kolaka Utara, Ahmad Syaiful, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kolaka Utara.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada personel Polsek Ngapa atas keberhasilan mengungkap kasus tersebut serta menegaskan komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkoba.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kolaka Utara. Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika. Saya mengapresiasi langkah cepat personel Polsek Ngapa yang responsif dalam melakukan penindakan,” ujar Ahmad Syaiful melalui rilis resminya, Sabtu (30/5/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diduga telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.

Atas perbuatannya, IA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Laporan: Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment