TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Sejunlah pasangan anak dibawah umur datang ke Pengadilan Agama (PA) Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) mengajukan permohonan dispensasi untuk melakukan pernikahan dini dalam kurun waktu tahun
Pernikahan Dini
No More Posts Available.
No more pages to load.









