TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA – Sejunlah pasangan anak dibawah umur datang ke Pengadilan Agama (PA) Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) mengajukan permohonan dispensasi untuk melakukan pernikahan dini dalam kurun waktu tahun 2022.
Pihak Pengadilan Agama (PA) Lasusua mencatat, 52 pasangan mengajukan dispensasi karena belum mencukupi batas usia menikah yang ditetapkan pemerintah.
Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama (PA) Lasusua, M. Arafah, S.H.I mengungkapkan, beban perkara dispensasi kawin tahun ini menurun dibanding tahun 2021 lalu.
“Total dispensasi nikah tahun 2021 lalu sebanyak 70 sementara tahun 2022 ini menurun sebanyak 52 pasangan. 4 permohonan dispensasi dicabut,” ujar Panitera Muda Hukum saat ditemui dikantonya, Kamis (5/1/2023).
Menurut M. Arfah, tidak semua permohonan dispensasi nikah di ajukan ke Pengadilan Agama (PA) Lasusua terkabulkan karena bisa jadi ada pertimbangan khusus.
“Mungkin setelah nasihat dalam persidangan kedua orang tua dari masing-masing pasangan urung melanjutkan,” ujanya.
Diungkapkan, pengajuan dilakukan oleh kedua orang tua ke pengadilan, baik orang pihak laki-laki maupun dari pihak perempuan dengan berbagai alasan.
“PA untuk yang beragama Islam. Untuk yang nonmuslim mengajukan ke Pengadilan Umum (PN) sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemohon,” pungkasnya.
Terpisah, Posko Bantuan Hukum (Posbakum) PA Lasusua, Koordinator Bidang Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Cabang Kolaka Utara, Ahmad, S.H menuturkan, rata-rata alasan permohonan dispensasi nikah yang ia dampingi selama tahun 2022 karena kedua pasangan pacaran.
“Agar tidak terjadi hubungan di luar nikah, maka orang tua kedua belah pihak lebih memilih untuk menikahkan anak mereka,” bebernya
Menurutnya, tidak semua permohonan dispensasi nikah dini itu dikabulkan sebab berdasarkan aturan yang menjadi Pertimbangan Majelis Hakim (Perma) memutus perkara dispensasi standar usia harus 16 tahun keatas atau mendekati usia 16 tahun
“Kecuali kondisi emergency kedua pasangan telah melakukan hubungan diluar nikah atau ada alasan adat yang mengharuskan kedua anak tersebut dinikahkan,” ujarnya.
Selain itu, permohonan dispensasi nikah usia di bawah 16 tahun juga memerlukan tinjau (rekomendasi) medis terkait kesehatan reproduksi dan rekomendasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
Laporan : Ahmar
Comment