Tenggak Racun Rumput, IRT di Kolut Meregang Nyawa

TOPIKSULTRA.COM, LASUSUA—Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, terus mendalami penyebab kematian seorang ibu rumah tangga (IRT), inisial H (28), asal Desa Ponggiha, kecamatan Lasusua, yang meregang nyawa usai menenggak racun rumput.

Kapolres Kolut, AKBP Moh Yosa Hadi, mengatakan kasus dugaan bunuh diri seorang IRT dengan cara meminum racun rumput merk gramoxone masih didalami penyidik. “Kejadiannya Sabtu, (1/1/2022),” kata Kapolres didampingi PAUR Subbang Humas Polres Kolut, AIPDA Hari Hermawan, kepada wartawan, Senin,(10/1/2022), di Mapolsek Lasusua.

Pihaknya, kata Kapolres, terus mendalami secara intensif peristiwa bunuh diri yang menggegerkan warga sekitar. “Penyidik sudah memeriksa beberapa saksi, termasuk suami korban,” ujarnya.

Selain memeriksa saksi, proses otopsi korban juga sudah dilakukan oleh tim forensik Polda Sultra. “Kami akan berupaya menemukan alat bukti yang benar – benar bisa dijadikan dasar untuk proses selanjutnya,” tuturnya.

Untuk proses selajutnya, Polres Kolut juga masih menunggu pemeriksaan dari ahli di Polda Sultra berdasarkan alat bukti yang berkesusaian. “Nanti setelah ada hasil penyelidikan baru kami sampaikan,” katanya.

Menurutnya, semua pihak yang terkait dengan peristiwa kejadian tersebut sudah iperiksa, dan nantinya harus ada persesuaian keterangan antara si A, si B dan si C. “Fakta hasil pemeriksaan TKP, pihak kami menemukan bungkusan racun rumput gramaxon, alat yang dia pake minum, dan tisu. Itu sudah kami amankan,” jelas Kapolres.

Menyinggung dugaan adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), AKBP Yosa Hadi mengaku akan menyampaikan dalam waktu dekat. “Proses penyelidikan sementara berjalan dengan tahap
pengembangan,”katanya.


Laporan : Ahmar

Editor

Comment