Terbukti Gunakan Ijazah Palsu, Kepala Desa di Kolut Masuk Bui

banner 468x60

TOPIKSULTRA.COM, LASUSUA — Kejaksaan Negeri Kolaka Utara (Kolut) mengeksekusi terpidana pengguna ijazah palsu, Dakirwan Bin Dulla, kepala desa Patikala, kecamatan Tolala, Jum’at (13/8/2021).

Kasus ijazah palsu yang dimiliki Dakirwan, terungkap saat mendaftar pada pencalonan pemilihan kepala desa serentak 2019. Dakirwan bahkan memenangkan pemilihan dan dilantik pada 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Teguh Imanto, M. H, mengatakan pihaknya pada Jumat, (13/8/2021), telah mengeksekusi terpidana Dakirwan dan dititip di Rumah Tahanan (Rutan) kelas III Kolaka.

Sehari sebelumnya, Kamis, (12/8/2021), Dakirwan lebih dulu membayar denda sebesar Rp50 juta. “yang bersangkutan datang sendiri membayar secara sukarela. Dan uang pembayaran denda pada hari itu juga kita setorkan ke rekening kas negara,” kata Teguh Imanto, kepada wartawan, Jumat, (13/8/2021), di kantornya.

Menurutnya, ekesekusi terhadap terpidana dilakukan JPU dengan menjemput yang bersangkutan di Desa Patikala dan langsung dibawa ke Rutan Kolaka, setelah sebelumnya berkoordinas dengan kuasa hukum dan ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kolut.

“Kami ucapkan terimakasih kepada terpidana dan kuasa hukumnya yang cukup kooperatif, sukarela dan menghormati putusan hukum untuk menjalani eksekusi, ” ujarnya.

Kajari berharap, kasus Dakirwan menjadi pembelajaran hukum bagi siapa saja, dan bisa mengambil hikmah dari kasus tersebut.

“Semoga masyarakat semakin sadar serta mentaati adanya hukum, ” tuturnya.

Pihaknya, kata Kajari, ingin menegaskan bahwa kehadiran kejaksaan adalah menegakkan hukum sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. “Kita tidak main-main,” katanya.

Laporan : Ahmar

Editor

Comment