TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara menggelar Rapat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD, Senin (20/7/2026). Rapat ini membawa dua agenda utama, yakni penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta penerimaan dan persetujuan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 untuk dibahas pada tingkat selanjutnya.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kolaka Utara Fitra Yudi, didampingi Wakil Ketua I Muhammad Syair. Turut hadir Bupati Kolaka Utara Drs. H. Nurrahman Umar, M.H., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, enam fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027. Pandangan gabungan ini dibacakan oleh Ketua Fraksi Partai Demokrat, Buhari Djumas, S.Kel., M.Si., selaku perwakilan seluruh fraksi.
Buhari menyampaikan bahwa secara prinsip seluruh fraksi menerima Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya. Namun, persetujuan ini disertai sejumlah catatan dan masukan strategis bagi pemerintah daerah.
“Enam fraksi DPRD pada prinsipnya menerima Rancangan KUA-PPAS APBD 2027 untuk dibahas pada tahapan selanjutnya. Kami menyertakan sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan agar kebijakan anggaran benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat Kolaka Utara,” ujar Buhari, Senin (20/7/2026).
Dalam pandangan khususnya, Fraksi Demokrat menegaskan KUA-PPAS 2027 harus menjadi arah pembangunan daerah yang menjunjung keadilan sosial, transparansi, akuntabilitas, serta berkelanjutan. Mereka meminta penyusunan anggaran tetap mengacu pada RPJMD 2025–2029 dan disesuaikan dengan potensi daerah, bukan sekadar menyalin program nasional.
Selain mengapresiasi sinergi bupati beserta jajaran, Fraksi Demokrat mendorong optimalisasi aset daerah guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana transfer. Fraksi ini juga mengusulkan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) demi efisiensi anggaran, serta mendukung penuh rencana relokasi RSUD Djafar Harun ke lokasi yang lebih luas dan representatif.
Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra menitikberatkan perhatian pada persoalan tata kelola kepegawaian. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara segera menyelesaikan masalah pemblokiran layanan kepegawaian dan akses Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) oleh BKN RI. Gerindra juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap BKPSDM yang dinilai lalai, di samping menyatakan dukungannya terhadap pembangunan RSUD baru.
Di sisi lain, Fraksi Karya Bintang Pembangunan menyoroti upaya peningkatan PAD melalui sektor pertambangan tanpa membebani masyarakat. Fraksi ini meminta pemda memperkuat pengawasan pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) oleh perusahaan tambang agar manfaatnya dirasakan langsung oleh warga di wilayah lingkar tambang.
Fraksi PDI Perjuangan mengkritisi struktur belanja daerah yang masih didominasi belanja operasi ketimbang belanja modal. PDIP mendorong peningkatan belanja pembangunan untuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan fasilitas publik. Mereka juga mengingatkan pemerintah daerah untuk mengantisipasi implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022, khususnya terkait pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Terakhir, Fraksi PKB dan Fraksi NasDem dalam pandangan akhirnya menyatakan sepakat menerima Rancangan KUA-PPAS APBD 2027 tanpa catatan tambahan untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.
Dengan disetujuinya pandangan umum seluruh fraksi tersebut, Rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2027 resmi memasuki tahapan pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Laporan: Ahmar


















Comment