Tersangka Curanmor di Kendari Diringkus, Polisi Amankan 12 Sepeda Motor

TOPIKSULTRA.COM, KENDARI — Dua tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus Tim Jatanras Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 15 November 2021.

Selain kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan 12 kendaraan roda dua yang belum sempat dijual.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP Mulkaifin mengungkapkan, kronologi penangkapan sekira pukul 14.00 Wita.

Tersangka berinisial W (24) diciduk di wilayah Kelurahan Andonohu dan I (23) ditangkap di Kelurahan Kandai, Kota kendari.

“Kami mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti 12 unit kendaraan roda dua,” terang Mulkaifin di ruangannya pada Rabu (17/11/2021).

“Masing-masing tersangka W 6 barang bukti, dan I 6 barang buktinya,” tambahnya.

Kedua tersangka curanmor dikenai Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun minimal 5 tahun penjara.

Laporan: Didul

Comment