TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding, S.E tegaskan pihaknya tidak di libatkan dalam program penyewaan kendaraan mobil dinas sebanyak 65 unit untuk para kepala desa untuk masa pemakaian tiga bulan melalui kerja sama dengan PT Serasi Autoraya (TRAC) Makassar dengan nilai fantastis, Rp. 1.74 miliar.
Sebagaimana yang telah tertuang dalam surat yang ditandatangani Muhammad Idrus, selaku Sekda Kolut pada 18 September 2025, pemda meminta pihak penyewa menyiapkan 65 randis dengan berbagai merek seperti toyota rush, veloz, innova zenix, hingga fortuner dengan biaya sewa per unit antara Rp.8,2 juta hingga Rp.23 juta per bulan.
“APBD perubahan masih proses evaluasi di Pemprov Sultra setelah itu baru dilakukan rapat anggaran kembali untuk paripurna Perda penetapan anggaran pertanyaan kami, Usulan baru tahap evaluasi kenapa langsung keluar surat permintaan disiapkan barangnya, anggaran 1,7 M lebih kenapa lansung di belikan tidak melalui proses di ULP” tegas H. Jumarding melalui rilis resminya. Minggu (28/9/2025)
Lebih lanjut, Wabup Kolut menyebut pemerintah kabupaten seharunya kita ikuti regulasi dan aturan perundang-undangan yang ada.
“Kenapa semua regulasi dan aturan perundang-undangan tidak diindahkan, Tentang hal penyewaan mobil tersebut kami baru tau pada hari jumat setelah orang-orang mengunggah di group WhatsApp,” sebutnya
Selain itu, H. Jumarding mengatakan pihaknya akan melakukan penelusuran pasti dengan adanya program tersebut karena terkesan di sembunyikan dan tidak transparan.
“Saya akan menulusuri juga atas adanya program ini, karena terkesan disembunyikan ke saya dan tidak pernah ada diskusikan selama ini tentang hal program sewa kendaraan dinas bagi kades baik dari bupati, bappeda dinas terkait,” katanya
Menurut, H. Jumarding walaupun setelah pihaknya melakukan klarifikasi melalui via telpon dengan beberap intansi terkait tentang adanya sewa mobil yang menggunakan anggaran APBD sebesar Rp.1,741.200.000 Miliar.
Anggaran sebesar itu hanya untuk penyewaan kendaraan dinas selama 3 bulan dan lalu bagaimana pembayaran berikutnya karena melihat kondisi APBD Kolaka Utara pada tahun 2026 akan terjadi potensi penurunan transfer pusat.
“Tahun 2024 ke tahun 2026 Rp. 328.395.023.000. Muncul pertanyaan bagaimana dengan pembayaran sewa setelah 3 bulan itu dana transfer pusat ke APBD Kolut. Tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 1.032.772.336.000, kemudian TA. 2025 sebesar Rp. 910.853.884.423 atau turun sebesar 13,39 persen atau Rp.121.918.451.557. Selanjutnya rancangan dana transfer tahun anggaran di tahun 2026 sebesar Rp. 704.377.313.00 atau dari 2025 ke 2026 turun sebesar 29,31 persen atau Rp. 206.476.571.423,” ungkapnya
Menurutnya kalau dibandingkan pada tahun anggaran di 2024 ke tahun anggaran 2026, maka estimasi penurunan sebesar 46,62 persen atau terjadi penurunan sebesar Rp. 328.395.023.000 mengalami angka penurunan dari 2024 ke 2026.
Laporan: Ahmar
Comment