TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA — Sejumlah warga Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Ahad siang, (8/8/2021), sekira pukul 11.30 wita, mendatangi lokasi tambang ore nikel yang dikelola PT. Ay.
Areal penambangan PT. Ay yang berada sekitar 100 meter dari pemukiman warga tersebut, di luar wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) yang diistilahkan lahan koridor dan berbatasan langsung dengan WIUP PT. Antam, Tbk.
Ketua BPD Sopura, Rupi Lukman, mewakili warga khususnya yang bermata pencaharian nelayan karamba, mengungkapkan, dampak aktivitas tambang telah mencemari laut yang berimbas matinya ikan peliharaan dalam karamba. Warga mengaku tidak mempersoalkan legalitas penambangan yang dilakukan perusahaan. “Warga hanya meminta bagaimana ada kompensasi atas kerugian yang dialami, ” kata Rupi Lukman.
Menyikapi keluhan warga, Komandan Rayon Militer (Danramil) 1412-02 Wundulako, Kapten CPL Muh. Arsyad, yang datang menemui warga bersama Rislan, selaku pelaksana tehnis tambang, berjanji akan segera menyampaikan tuntutan warga kepada pimpinan. “Saya di sini hanya memfasilitasi, ” kata Arsyad dihadapan warga.
Arsyad menegaskan, dalam waktu secepatnya sudah ada jawaban atas solusi dari tuntutan warga. “Semua bisa dibicarakan secara kekeluargaan, ” katanya.
Hal senada dikatakan pelaksana tehnis tambang, Rislan, yang juga warga Sopura. Ia berjanji akan meneruskan aspirasi warga kepada pimpinan perusahaan Meski awalnya, Rislan sempat adu argumen untuk membuktikan apakah matinya ikan karamba akibat dampak yang ditimbulkan dari tambang mereka.
“Nanti kita telusuri, tapi saya kira semua bisa dibicarakan, ” kata Arsyad meyakinkan.
Menyinggung areal penambangan di luar IUP, Rislan mengaku hal biasa dilakukan para penambang dan menurutnya tidak ada masalah. (red)








Comment