TOPIKSULTRA.COM, LASUSUA — Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), mengizinkan salat idul adha 1442.H dilaksanakan di setiap masjid atau musallah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kolut, H. Muhammad Kadir Azis, M.EI, mengatakan sesuai himbauan bupati Kolaka Utara nomor : 073/239/2021 tertanggal,8 Juli 2021, yang ditujukan kepada camat,
lurah dan kepala desa, yang pada dasarnya mengizinkan semua masjid yang ada di kabupaten Kolaka Utara untuk dapat melaksanakan salat Idul Adha 1442.H di semua tempat, namun tidak terfokus pada satu tempat tetapi tersebar di semua tempat.
Menurutnya, himbauan bupati Kolut tersebut, merujuk surat edaran Kementerian Agama Republik Indonesia nomor 15 dan 16 tahun 2021 tentang pelaksanaan takbiran, Salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban di masa pandemi covid-19, khususnya diluar daerah yang kena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro ( PPKM).
“Itulah dasar yang kami sampaikan kepada bupati Kolaka Utara melalui sekertaris daerah, sehingga keluar himbauan, ” katanya Jumat, (16/7/2021), di ruang kerjanya.
Terkait pelaksanaan salat Id, para kepala desa dan lurah juga diimbau untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan menyiapkan fasilitas cuci tangan dan masker.
“Jauh sebelumnya, kami dari kemenag juga sudah mensosialisasikan ke seluruh para Kepala Urusan Agama (KUA) kecamatan dan sudah diteruskan ke penyuluh dan pengurus masjid,” ujarnya.
Saat ini, kata Kadir Azis, Kolut masuk dalam
kategori antara zona orange dan kuning. Karena itu, masyarakat diharapkan bisa membantu menjaga protokol kesehatan, sehingga zona kuning atau orange bisa turun ke zona hijau.
Menyinggung pemotongan hewan kurban, Kadir Azis mengatakan, tidak ada syarat atau aturan dari kementerian agama, karena pada dasarnya hewan kurban mengikuti aturan syariat yang disyaratkan minimal usia dua tahun, tidak cacat, dan sehat.
“yang berperan penting untuk memeriksa kondisi layak tidaknya hewan kurban adalah dinas perkebunan dan peternakan,” ujarnya.
Laporan : Ahmar
Comment