TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Pemkab Kolut) mengikuti Rapat Paripurna yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan menyerahkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Perioritas Plafon Anggaran Sementara (KU-PPAS) untuk dibahas.
Kegiatan penyerahan tersebut diterima langsung Ketua DPRD Buhari Djumas,S. Kel., M.Si selaku Pimpinan sidang dan disaksikan oleh Forkompinda, Kepala OPD dan Anggota DPRD dari enam Fraksi di laksanakan di ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kolaka Utara, Senin sore (5/8/2024).
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang didaulat mewakili Penjabat, Muchlis Bachtiar, S.Pi., M.P.(Pj). Bupati Kolaka Utara, Dr. Ir. Sukanto Toding, MSP., MA berharap penyusunan Perubahan (KU-PPAS) tahun anggaran 2024 ini menjadi Evaluasi dari pelaksanaan Rencana Pembangunan daerah (RPD) Tahun 2024-2026 yang dapat membawa dampak yang lebih baik bagi tatanan Pemerintahan, pembangunan dan tentu terhadap kesejahteraan masyarakat Kolaka Utara.
“Apresiasi dan ucapan terimakasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah memberikan dukungan dan kerja sama yang baik bersama-sama Pemerintah Daerah dalam melaksanakan berbagai program kerja pembangunan daerah,” ujar Muchlis Bachtiar saat membacakan pidato Bupati Kolaka Utara dihadapan Rapat Paripurna, Senin (5/8/2024)
Lebih lanjut, Muchlis Bachtiar mengatakan sesuai dengan ketentuan pada pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa RKPD merupakan pedoman Kepala Daerah dalam menyusun Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KU-PPAS) APBD. Selain itu pada Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa, Pemerintah Daerah menyusun Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara untuk dibahas,
“Dan mendapat persetujuan DPRD dalam bentuk kesepakatan bersama antara pemerintah Daerah dan DPRD sebagai dasar dalam Penyusunan Rancangan APBD, serta sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun RKA SKPD,” katanya
Menurut, Muchlis Bachtiar pertemuan kita hari ini merupakan salah satu mata rantai dalam penyusunan APBD yang mesti kita lalui, karena Rancangan (KU-PPAS) tersebut akan dijadikan acuan dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OPD Tahun Anggaran 2024, yang akan dibahas bersama di tingkat Badan Anggaran DPRD yang akan dijadwalkan oleh pasca selanjutnya.
Penyampaian Perubahan Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KU-PPAS) Tahun Anggaran 2024 mempedomani hasil capaian pembangunan daerah pada tahun-tahun sebelumnya
serta memperhatikan isu strategis yang di hadapi pada tahun pelaksanaan.
Arah pembangunan kita di Kabupaten Kolaka Utara tahun 2024 mengacu pada pencapaian target yang telah disusun dalam Rencana Pembangunan Daerah tahun 2023-2026 dengan tetap memperhatikan dinamika perekonomian sosial masyarakat, dan lain-lain.
“Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Kolaka Utara tahun 2024 sebagai berikut Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas, Meningkatkan daya saing ekonomi lokal dan ekonomi kreatif, Pengembangan infrastrukur wilayah; Mewujudkan tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan Publik, Seluruh strategi dan arah kebijakan diatas tentu saja diturunkan kedalam program pembangunan daerah sesuai dengan bidang urusan menurut kewenangan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya
Menurutnya, struktur rancangan Perubahan KU-PPAS Tahun 2024 dapat kami gambarkan sebagai berikut, Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 1.11 Trilyun, Pendapatan ini naik sebesar Rp 60.8 Milyar jika dari APBD Regular tahun 2024
Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 1.12 Trilyun Belanja ini Naik sebesar Rp. 51.02 Milyar dari APBD Regular tahun 2024, Penerimaan Pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp. 14.95 Milyar yang bersumber dari sisa lebih perhitungan tahun sebelumnya anggaran sebagaimana Hasil Audit BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara.
“Kami berharap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara tahun 2024 dengan segera dapat dibahas sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta bisa disepakati bersama.”sebutnya
Laporan : Ahmar















Comment