Pencurian Mesin di Kolaka Utara Terungkap, Pelaku Dibekuk Polisi

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Kepolisian Sektor (Polsek) Tolala, Polres Kolaka Utara, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Leleulu, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/IV/2026/SPKT/Polsek Tolala/Polres Kolaka Utara/Polda Sulawesi Tenggara, tertanggal 30 April 2026. Laporan tersebut diajukan oleh korban berinisial U (53), seorang petani setempat.

Kapolsek Tolala, IPTU Andi Jusman, S.H., melalui Kasubsid PIDM Humas Polres Kolaka Utara, AIPDA Ahmad Syaiful, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, kami telah mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tolala. Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ahmad Syaiful melalui rilis resminya, Kamis malam (30/4/2026).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 02.00 Wita di rumah kebun milik korban. Pelaku diduga masuk ke lokasi dengan cara merusak gembok pintu, kemudian mengambil sejumlah barang berharga.

Adapun barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain:

  • 1 unit mesin pemotong kayu (chainsaw) merek Stihl warna oranye putih milik korban

  • 1 unit chainsaw merek Stihl milik ANCA

  • 1 unit chainsaw merek Octagon milik ULAN

  • 1 unit mesin pompa air merek Motoyama milik ARI

Total kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp35 juta.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial A. Awalnya pelaku sempat menyangkal perbuatannya, namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan akhirnya mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi barang hasil curian.

“Pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya, namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan akhirnya mengaku dan menunjukkan barang bukti hasil curian,” tambah Ahmad Syaiful.

Saat ini, pelaku tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) dan/atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Kolaka Utara juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga keamanan rumah dan barang berharga.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” tutupnya.

Laporan: Ahmar

Comment