Terkait Proyek Bermasalah, Komisi III DPRD Kolut Akan Panggil Dinas Terkait

Berita, Kolaka Utara2779 Views

TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Komisi III DPRD Kabupaten Kolaka Utara menggelar rapat terkait Hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) di sejumlah proyek bermasalah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara beberapa waktu lalu.

Kegiatan tersebut dipimpin Ketua Komisi III, dihadiri Ketua DPRD dan sejumlah Anggota Komisi III di Ruang Komisi III, Jum’at (3/1/2025)

Ketua Komisi III DPRD Bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kolaka Utara, Samsir, S.T., M.Si menjelaskan, Rapat Komisi yang dilaksanakan membahas beberapa point penting terkait kegiatan Monitoring dan Evaluasi di sejumlah proyek Pembangunan, termasuk Tambang Galian C, Pertambangan Nikel, PDAM Tirta Tanpa Nama, Puskesmas, dan tiang Listrik yang ada di pemukiman warga serta beberapa masalah lainnya.

“Yang pertama dibahas adalah hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Anggota Komisi III DPRD beberapa waktu lalu dari hasil itulah di temukan sejumlah permasalahan dilapangan terutama pada keterlambatan pekerjaan sejumlah proyek Pembangunan tahun 2024 dan saat masih berjalan sampai bulan Januari 2025,” ungkap Samsir kepada Wartawan usai pimpin Rapat Komisi. Sabtu (4/1/2025)

Lebih lanjut, Samsir menyebut, pihaknya sedang menelusuri dan mencari penyebab keterlambatan pekerjaan di sejumlah proyek Pembangunan tersebut sehingga tidak dapat selesai tepat waktu.

“Kita mau cari tahu pada permasalahan ini apakah pihak rekanan yang terlambat melakukan pekerjaan pada proyek yang mereka tangani atau waktu proses tender (perencanaan) yang terlalu mepet maka perlu Dinas terkait memberikan klarifikasi. Begitu juga sebaliknya, apabila pihak rekanan terlambat maka pihak PUPR memberikan sanksi tegas selain daripada Addendum supaya tidak terulang lagi ditahun 2025 ini,” paparnya.

Menurut Samsir, jika hal ini terus terjadi maka akan berdampak negatif baik sisi pemanfaatan maupun dari segi kualitas bangunan tersebut.

“Kemudian didalam Rapat Komisi selain temuan proyek bermasalah dibahas juga rekan-rekan Anggota Komisi juga menyorot adanya pekerjaan swakelola pengaspalan,termasuk kinerja PDAM Tirta Tanpa Nama dan kita akan panggil mereka dalam Rapat Kerja untuk dimintai pandangannya dalam mencapai target PDAM itu sendiri,” ungkapnya.

Kemudian soal tiang liatrik yang banyak berdiri dipemukiman warga itu juga ada aturan yang mengikat tidak serta merta berdiri begitu saja oleh pihak PLN. Seharusnya ada kesepakatan antara pemilik tanah dengan pihak PLN apalagi tanah bersertifikat.

“Selain beberapa point dibahas kami membahas masalah pertambangan nikel dari sisi pengelolaan lingkungan yang belum tepat sasaran sehingga ini akan menjadi pekerjaan rumah bagi Komisi III bukan hanya pertambangan nikel termasuk Tambang Galian C yang memiliki Izin,” terangnya

Menurutnya, Tambang Galian C ini paling disorot Anggota Komisi III karena kenapa sampai saat ini belum ada kejelasan sudah berapa Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk ke Kas Daerah.

“Masih banyak Perusahaan Tambang Galian C beroperasi di Wilayah Kabupaten Kolaka Utara belum memiliki Izin lengkap. Ini perlu jadi perhatian kita bersama untuk kita berikan himbauan agar mereka secepatnya mengurus izin sehingga ada PAD bagi Kolaka Utara,” sebutnya.

Samsir juga mengimbau kepada semua perusahaan Tambang Galian C agar menghentikan sementara aktifitas mereka ini kita lakukan agar mereka mengurus kelengkapan dokumen.

“Kami minta kepada semua pemilik Perusahaan Tambang Galian C untuk menghentikan sementara aktifitasnya dan secepatnya mengurus ijin di Dinas terkait baik di Kabupaten maupun di Provinsi Sulawesi Tenggara,” tegasnya.

Laporan : Ahmar

Related Posts

Jangan Ketinggalan Berita Lainnya

Comment