TOPIKSULTRA.COM, KOLAKA UTARA — Ketiga Aparat Desa Ponggiha Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) di berhentikan Oleh Pemerintah Desa karena mereka malas berkantor.
Sebelum ketiganya diberhentikan dari tugas pokoknya sebagai Kader Posyandu, Pengurus Perpustakaan dan Linmas mereka telah beberapa kali mendapatkan teguran secara lisan dari Kepala Desa Ponggiha bahkan perangkat Desa lain juga sudah pernah mengingatkan ketiga perangkat Desa ini.
Demikian disampaikan Kepala Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Suyadi kepada Wartawan dengan didampingi sejumlah Anggota BPD saat melakukan rilis pers di Kantor Desa. Jum’at (3/1/2025).
“Pemberhentian ketiganya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, bahkan sebelumnya saya sudah sering menegur mereka agar rajin masuk kantor, namun sepertinya mereka indahkan peringatan ini. Bukan hanya itu kesalahan mereka masih banyak namun saya tidak mengungkapkan aib orang cukup kami yang tahu lebih cepat kami putus mata rantai daripada menimbulkan masalah berlarut – larut ,” ujarnya.
Lebih lanjut, Suyadi menyebut selain kesalahan lainnya ada beberapa penilaian secara mendasar yang dilakukan ketiganya. Pengurus Perpustakaan secara umum yang bersangkutan malas Berkantor.
Sementara masalah pemberhentian Kader Posyandu tidak ada sangkut-pautnya dengan Politik ada hal yang sangat mendasar yang tidak bisa kami ungkap didepan umum begitu juga Linmas (Hansip) sama dengan kasusnya Kader Posyandu tidak bisa di utarakan didepan umum.
“Semua Aparat Desa mengetahui hal tersebut, pemberhentian ini juga sudah di ketahui Anggota BPD dan Camat,” sebutnya
Selain itu, menurut Suyadi ketiga perangkat Desa ini sudah lama ingin memberhentikan namun masih diberikan kesempatan untuk kesekian kalinya tetapi pada kenyataannya mereka tidak pernah berubah.
“Sudah lama saya wacanakan untuk mengganti mereka namun waktu itu kita masih cari pengganti ketiganya setelah mendapatkan pengganti ketiganya baru kami langsung menerbitkan Surat Keputusan,” katanya.
Selanjutnya, Suyadi juga membeberkan sorotan mereka waktu Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan adanya dua Surat Keputusan ( SK) yang kami terbitkan pertama dengan Nomor : 41 Tahun 2024 tentang rekomendasi Nomor : 400.10.4.5/248/Kec.Lss/ Tahun 2024,tertanggal 29 November 2024 tentang Keputusan Pengangkatan Aparatur Desa Ponggiha telah dilakukan perbaikan terhadap Surat Keputusan yang terbit sebelumnya.
” Ini bukan suatu kesalahan mendasar tetapi itu disebabkan di SK pertama terdapat kesalahan pengetikan yang dilakukan oleh bagian Sekretariat Desa bukan disengaja kami sudah menyampaikan permohonan maaf itu kepada Anggota DPRD di RDP kemarin dan SK ini bukan berarti batal,” bebernya.
Menurutnya, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin itu permasalahan ini pihak DPRD mengembalikan ke Pihak Pemerintah Desa karena mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa itu adalah Hak prerogatif Kepala Desa.
“DPRD Kolaka Utara sudah mengembalikan masalah ini ke pihak Pemerintah Desa, selain itu kami juga sangat menyayangkan kepada perwakilan Ketiga Aparat Desa yang kami berhentikan seharusnya mereka melakukan rilis pers sesuai dengan hasil RDP karena sudah jelas klarifikasinya dan bahkan kami kemarin membuka diri untuk melakukan pertemuan sebelum masalah ini mereka bawah ke DPRD,” tuturnya.
Menurutnya, pemerintah desa sudah mendengar ada ketidakpuasan mereka dari hasil RDP dan ingin melakukan Demonstrasi.
” Silahkan saja itu hak mereka,kami selaku pemerintah desa selalu membuka diri kepada siapa saja, bahkan kami berharap dan meminta kepada semua warga Desa Ponggiha untuk menghargai Keputusan ini,” tandasnya.
Laporan : Ahmar
Comment