TOPIKSULTRA.COM, KENDARI — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melalui Direktur Layanan Pengaduan Mediasi dan Advokasi Pekerja Migran Indonesia (LPM dan APMI) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menghimbau masyarakat Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sultra untuk mengindentifikasi lembaga migran tanpa legalitas resmi dari pemerintah. Sebelum melakukan pendaftaran kelembaga migran masyarakat harus melakukan cross check kelengkapan ijin resmi lembaga migran guna menghindari kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diluar Negeri.
Direktur LPM dan APMI KP2MI, Mangiring Hasoloan Sinaga, S.Si mengatakan lembaga migran yang menawarkan PMI harus mempunyai ijin resmi dari pemerintah setempat.
“Pertama, iming-iming gaji besar, begitu ditawari langsung percaya, apakah lembaga yang menawarkan ini punya ijin yang benar atau informasinya benar melalui sosial media, dunia maya yang lain, tawaran-tawaran itu disampaikan”, kata Mangiring di Aula Rapat Hotel Claro, Rabu (24/9/2025).
Lebih lanjut, “parah pencari kerja ya, generasi-generasi mudah kita, ketika mendapat tawaran-tawaran seperti itu periksa, teliti ke dinas ketenagakerjaan BPMI Sultra serta ke dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota yang ada di wilayah ini”, tambahnya.
Di sisi lain, Wakil Gubernur Sultra, Ir. Hugua, M. Ling, menjelaskan bahwa PMI penyandang devisa atau pengumpul devisa kedua setelah migrasi nasional orang-orang pekerja migran luar negeri harus mendapatkan perlindungan. Perlindungan yang ia maksud harus mulai dari RT/RW yang mengetahui seperti Kepala Desa, Camat, serta Bupati/Walikota sebagai penjabat negara juga penjabat politik.
“Masyarakatnya harus dilindungi dari kampungnya, begitu masuk ke Provinsi Pak Gubernur dan Pemerintah Daerah harus mengerti, karena begitu keluar dari sini tidak di lindungi disini ya udah, parah nanti begitu keluar sudah susah di lindungi karena apa, karena sudah masuk di wilayah Negara orang lain dan kita akan lihat komitmen antara Negara.,”Karena dia penghasil devisa kedua setelah Negara maka wajib Negara memberikan perlindungan yang maksimal”, tambah Hugua.
Oleh karena itu, Wakil Gubernur Hugua menyebut peraturan desa itu sangat penting namun harus dipayungi dengan Perda agar menjadi hal yang bergelinding.
“Perdes-perdes itu kalau ada Perdanya yang di lindungi itu kan kuat bangat, Perdes tanpa diperkuat dengan Perda kan juga bisa agak lemah, jadi saya kerangka berpikir yang harus kita kembangkan dengan baik”, tutupnya.
Laporan: Shandra















Comment